Prancis Larang Penggunaan Abaya di Sekolah

Senin, 28 Agustus 2023 - 10:46 WIB
loading...
A A A
Undang-undang yang dikeluarkan pada bulan Maret 2004 melarang pengenaan tanda atau pakaian yang membuat siswa berpura-pura menunjukkan afiliasi agama di sekolah.

Ini termasuk salib besar, kippa Yahudi, dan jilbab Islam.

Tidak seperti jilbab, abaya—pakaian panjang dan longgar yang dikenakan untuk mematuhi keyakinan Islam dalam berpakaian sederhana—berada di wilayah abu-abu dan hingga saat ini belum ada larangan langsung.

Namun Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran mengenai masalah ini pada bulan November tahun lalu.

Pernyataan kementerian tersebut menggambarkan abaya sebagai salah satu kelompok pakaian yang pemakaiannya dapat dilarang jika dikenakan dengan cara yang secara terbuka menunjukkan afiliasi agama. Bandana melingkar dan rok panjang berada dalam kategori yang sama.

Saat didekati oleh serikat kepala sekolah mengenai masalah ini, pendahulu Attal sebagai menteri pendidikan, Pap Ndiaye, menjawab bahwa dia tidak ingin menerbitkan katalog tanpa akhir yang menentukan panjang gaun.

Setidaknya satu pemimpin serikat pekerja, Bruno Bobkiewicz, menyambut baik pengumuman Attal pada hari Minggu.

“Instruksinya tidak jelas, sekarang sudah jelas dan kami menyambutnya,” kata Bobkiewicz, sekretaris jenderal NPDEN-UNSA, yang mewakili kepala sekolah.

Eric Ciotto, ketua partai oposisi sayap kanan Partai Republik, juga menyambut baik berita tersebut.

“Kami beberapa kali menyerukan pelarangan abaya di sekolah kami,” katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)