Junta Myanmar Izinkan Pendukungnya Miliki Senjata Api

Selasa, 06 Juni 2023 - 05:30 WIB
loading...
Junta Myanmar Izinkan Pendukungnya Miliki Senjata Api
Junta Myanmar Izinkan Pendukungnya Miliki Senjata Api. FOTO/Reuters
A A A
SINGAPURA - Kebijakan baru kepemilikan senjata api di Myanmar , yang memungkinkan warga sipil mengangkat senjata, dinilai berisiko memperburuk konflik di negara itu. Junta militer mengizinkan pendukungnya untuk angkat senjata.

Langkah tersebut dapat memperkuat kelompok pro-junta dan pertumpahan darah lebih lanjut dapat menghambat upaya bantuan yang sangat dibutuhkan setelah Topan Mocha menghantam Myanmar barat pada 14 Mei.



Perubahan terbaru pada undang-undang senjata bulan lalu terjadi ketika militer Myanmar menghadapi tekanan yang semakin besar untuk membasmi oposisi di berbagai medan pertempuran. Pengamat mengatakan, langkah itu dimaksudkan untuk meningkatkan daya tembak para pendukung junta, yang takut diserang.

Para ahli mengatakan undang-undang senjata yang baru adalah tanda bahwa junta berada di bawah tekanan untuk mempertahankan kekuasaan.

Aaron Connelly, rekan senior Politik Asia Tenggara dan Kebijakan Luar Negeri di Institut Internasional untuk Studi Strategis, mengatakan, militer tidak pernah harus berperang di berbagai front.

“Undang-undang senjata baru ini tampaknya merupakan upaya untuk menciptakan mekanisme hukum untuk mempersenjatai orang-orang yang mendukung junta, untuk mempertahankan wilayah yang telah mereka ambil kembali dari PDF (Tentara Pertahanan Rakyat) atau pasukan pertahanan lokal,” ujarnya. kepada Channel News Asia, Senin (5/6/2023).



Moe Thuzar, rekan senior dan koordinator Program Studi Myanmar di ISEAS - Institut Yusof Ishak, mengatakan, masih ada pertanyaan tentang siapa yang benar-benar perlu menggunakan senjata di negara tersebut.

“Melihat kembali praktik masa lalu (dan) preseden masa lalu, kami melihat bahwa orang-orang yang memegang senjata adalah mereka yang sangat dekat atau terhubung dengan otoritas militer, atau orang-orang yang merupakan personel militer atau mantan personel militer, veteran dan sebagainya,” katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1102 seconds (0.1#10.140)