Uganda Sahkan UU Hukuman Mati untuk LGBT, Kantor HAM PBB Sebut Aturan Kejam

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:27 WIB
loading...
A A A
Kantor HAM PBB bersikeras bahwa undang-undang anti-gay, yang disebutnya "kejam dan diskriminatif", adalah resep untuk pelanggaran sistematis terhadap hak orang LGBT dan masyarakat umum.

“Itu bertentangan dengan konstitusi dan perjanjian internasional dan membutuhkan tinjauan yudisial yang mendesak,” kata kantor tersebut, seperti dikutip Russia Today, Selasa (30/5/2023).

Dalam pernyataan bersama pada hari Senin, Dana Global untuk Memerangi AIDS, Tuberkulosis dan Malaria, Program Gabungan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk HIV/AIDS, dan Rencana Darurat Presiden AS untuk Bantuan AIDS, mengatakan bahwa undang-undang tersebut menempatkan kemajuan Kampala dalam penanggulangan HIV dalam keadaan “sangat bahaya".

Washington sebelumnya telah memperingatkan Uganda tentang potensi dampak ekonomi jika undang-undang tersebut mulai berlaku.

"Kami tentu mengawasi ini dengan sangat cermat dan kami harus melihat apakah ada dampak yang harus kami ambil atau tidak, mungkin dengan cara ekonomi, jika undang-undang ini benar-benar disahkan dan diberlakukan," kata juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre pada bulan Maret.

Namun Museveni telah mendesak para legislator untuk menunjukkan patriotisme, menentang homoseksualitas, dan bersiap menghadapi potensi dampak pemotongan bantuan terhadap negara.
(mas)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2119 seconds (0.1#10.140)