Uganda Sahkan UU Hukuman Mati untuk LGBT, Kantor HAM PBB Sebut Aturan Kejam

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:27 WIB
loading...
Uganda Sahkan UU Hukuman...
Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani UU yang mengamanatkan hukuman mati bagi tindakan seks kaum LGBT. Foto/REUTERS
A A A
KAMPALA - Presiden Uganda Yoweri Museveni telah menandatangani undang-undang (UU) yang mengamanatkan hukuman mati bagi tindakan seks kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Langkah itu dikecam keras Kantor Hak Asasi Manusia PBB, menyebutnya sebagai aturan kejam.

Rancangan Undang-Undang RUU Anti-Homoseksualitas 2023—yang sekarang resmi menjadi UU—telah disetujui Parlemen pada bulan Maret.

Aturan awalnya mengusulkan hukuman 20 tahun penjara bagi yang mengidentifikasi diri sebagai LGBT, tetapi presiden mengembalikannya ke draft aturan itu ke Parlemen pada akhir April untuk direvisi guna memastikan RUU tersebut tidak menakut-nakuti mereka yang membutuhkan rehabilitasi.



“Kami telah memperhatikan keprihatinan [dari] rakyat kami dan membuat undang-undang untuk melindungi kesucian keluarga,” kata Ketua Parlemen Anita Annet Among, dalam sebuah pernyataan pada hari Senin.

"Di antaranya mengatakan Uganda berdiri teguh untuk membela budaya, nilai dan aspirasi rakyat kami dengan hukum," ujarnya.

Anggota Parlemen mendorong lembaga penegak hukum untuk melaksanakan mandat mereka dalam memastikan bahwa Undang-Undang Anti-Homoseksualitas ditegakkan dengan adil, teguh, dan tegas.

Versi RUU yang diubah, yang disetujui Parlemen awal bulan ini, mengklarifikasi bahwa mengidentifikasi diri sebagai LGBT tanpa terlibat dalam tindakan homoseksual tidak akan dikriminalisasi.

Namun, hukuman mati pada aturan itu tetap ada. Yakni berlaku bagi tindakan homoseksualitas yang diperburuk yang mencakup berhubungan seks dengan anak di bawah umur, berhubungan seks saat HIV positif, dan inses.

Kantor HAM PBB bersikeras bahwa undang-undang anti-gay, yang disebutnya "kejam dan diskriminatif", adalah resep untuk pelanggaran sistematis terhadap hak orang LGBT dan masyarakat umum.

“Itu bertentangan dengan konstitusi dan perjanjian internasional dan membutuhkan tinjauan yudisial yang mendesak,” kata kantor tersebut, seperti dikutip Russia Today, Selasa (30/5/2023).

Dalam pernyataan bersama pada hari Senin, Dana Global untuk Memerangi AIDS, Tuberkulosis dan Malaria, Program Gabungan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk HIV/AIDS, dan Rencana Darurat Presiden AS untuk Bantuan AIDS, mengatakan bahwa undang-undang tersebut menempatkan kemajuan Kampala dalam penanggulangan HIV dalam keadaan “sangat bahaya".

Washington sebelumnya telah memperingatkan Uganda tentang potensi dampak ekonomi jika undang-undang tersebut mulai berlaku.

"Kami tentu mengawasi ini dengan sangat cermat dan kami harus melihat apakah ada dampak yang harus kami ambil atau tidak, mungkin dengan cara ekonomi, jika undang-undang ini benar-benar disahkan dan diberlakukan," kata juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre pada bulan Maret.

Namun Museveni telah mendesak para legislator untuk menunjukkan patriotisme, menentang homoseksualitas, dan bersiap menghadapi potensi dampak pemotongan bantuan terhadap negara.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1549 seconds (0.1#10.140)