Uganda Sahkan UU Hukuman Mati untuk LGBT, Kantor HAM PBB Sebut Aturan Kejam

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:27 WIB
loading...
Uganda Sahkan UU Hukuman...
Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani UU yang mengamanatkan hukuman mati bagi tindakan seks kaum LGBT. Foto/REUTERS
A A A
KAMPALA - Presiden Uganda Yoweri Museveni telah menandatangani undang-undang (UU) yang mengamanatkan hukuman mati bagi tindakan seks kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Langkah itu dikecam keras Kantor Hak Asasi Manusia PBB, menyebutnya sebagai aturan kejam.

Rancangan Undang-Undang RUU Anti-Homoseksualitas 2023—yang sekarang resmi menjadi UU—telah disetujui Parlemen pada bulan Maret.

Aturan awalnya mengusulkan hukuman 20 tahun penjara bagi yang mengidentifikasi diri sebagai LGBT, tetapi presiden mengembalikannya ke draft aturan itu ke Parlemen pada akhir April untuk direvisi guna memastikan RUU tersebut tidak menakut-nakuti mereka yang membutuhkan rehabilitasi.

Baca Juga: Uganda Akan Hukum Mati LGBT, PBB Resah, AS Ancam Sanksi

“Kami telah memperhatikan keprihatinan [dari] rakyat kami dan membuat undang-undang untuk melindungi kesucian keluarga,” kata Ketua Parlemen Anita Annet Among, dalam sebuah pernyataan pada hari Senin.

"Di antaranya mengatakan Uganda berdiri teguh untuk membela budaya, nilai dan aspirasi rakyat kami dengan hukum," ujarnya.

Anggota Parlemen mendorong lembaga penegak hukum untuk melaksanakan mandat mereka dalam memastikan bahwa Undang-Undang Anti-Homoseksualitas ditegakkan dengan adil, teguh, dan tegas.

Versi RUU yang diubah, yang disetujui Parlemen awal bulan ini, mengklarifikasi bahwa mengidentifikasi diri sebagai LGBT tanpa terlibat dalam tindakan homoseksual tidak akan dikriminalisasi.

Namun, hukuman mati pada aturan itu tetap ada. Yakni berlaku bagi tindakan homoseksualitas yang diperburuk yang mencakup berhubungan seks dengan anak di bawah umur, berhubungan seks saat HIV positif, dan inses.

Kantor HAM PBB bersikeras bahwa undang-undang anti-gay, yang disebutnya "kejam dan diskriminatif", adalah resep untuk pelanggaran sistematis terhadap hak orang LGBT dan masyarakat umum.

“Itu bertentangan dengan konstitusi dan perjanjian internasional dan membutuhkan tinjauan yudisial yang mendesak,” kata kantor tersebut, seperti dikutip Russia Today, Selasa (30/5/2023).

Dalam pernyataan bersama pada hari Senin, Dana Global untuk Memerangi AIDS, Tuberkulosis dan Malaria, Program Gabungan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk HIV/AIDS, dan Rencana Darurat Presiden AS untuk Bantuan AIDS, mengatakan bahwa undang-undang tersebut menempatkan kemajuan Kampala dalam penanggulangan HIV dalam keadaan “sangat bahaya".

Washington sebelumnya telah memperingatkan Uganda tentang potensi dampak ekonomi jika undang-undang tersebut mulai berlaku.

"Kami tentu mengawasi ini dengan sangat cermat dan kami harus melihat apakah ada dampak yang harus kami ambil atau tidak, mungkin dengan cara ekonomi, jika undang-undang ini benar-benar disahkan dan diberlakukan," kata juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre pada bulan Maret.

Namun Museveni telah mendesak para legislator untuk menunjukkan patriotisme, menentang homoseksualitas, dan bersiap menghadapi potensi dampak pemotongan bantuan terhadap negara.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Kue Ultah Menteri Israel...
Kue Ultah Menteri Israel Bergambar Tali Gantungan, Rayakan Hukuman Mati Tawanan Palestina
Israel akan Gelar Acara...
Israel akan Gelar Acara LGBTQ Terbesar di Timur Tengah
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Penembakan di Pusat...
Penembakan di Pusat Kesejahteraan Remaja Jerman Tewaskan Setidaknya 6 Orang
Israel Ungkap 2 Skenario...
Israel Ungkap 2 Skenario Perang AS-Iran Pecah Lagi
Rekomendasi
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Kemhan Gandeng Kemenkes...
Kemhan Gandeng Kemenkes Investigasi Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Berita Terkini
Siapkan Kemenangan pada...
Siapkan Kemenangan pada Pemilu Pertengahan, Trump Gelar Konvensi Partai Republik
Dunia Fokus ke Iran,...
Dunia Fokus ke Iran, Israel Justru Percepat Perebutan Lahan di Gaza dan Tepi Barat
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Rakyat UEA Menikmati Jaringan Kereta Api
Kesepakatan MiG untuk...
Kesepakatan MiG untuk Drone antara Polandia dan Drone Ukraina Batal, Ini Pemicu Utamanya
Sanksi Dicabut, Iran...
Sanksi Dicabut, Iran Jual Minyak 20% Lebih Mahal
Iran Bersiap Berperang...
Iran Bersiap Berperang Lagi jika MoU Tidak Dilaksanakan, AS dan Sekutunya Ketar-ketir
Infografis
Netralitas Jokowi Dipertanyakan...
Netralitas Jokowi Dipertanyakan di Sidang Komite HAM PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved