Pengadilan Iran Perintahkan AS dan Obama Bayar Rp4,6 T Atas Serangan Teroris 2017

Kamis, 27 April 2023 - 06:57 WIB
loading...
Pengadilan Iran Perintahkan...
Iran menyalahkan AS atas serangan teroris terhadap gedung parlemen dan mausoleum pendiri negara Iran saat ini, Ruhollah Khomeini, pada 2017 lalu. Foto/
A A A
TEHERAN - Pengadilan Iran telah memutuskan pemerintah Amerika Serikat (AS) dan sejumlah individu serta entitas, termasuk mantan Presiden Barack Obama , harus membayar kompensasi atas serangan tahun 2017 yang dilakukan oleh kelompok bersenjata ISIS .

Pengadilan di ibukota Iran mengeluarkan putusan pada hari Rabu berdasarkan pengaduan oleh keluarga dari tiga orang tewas dan enam terluka selama serangan Juni 2017 di Teheran, menurut situs berita resmi kehakiman.

Gedung parlemen Iran dan mausoleum pendiri negara Iran saat ini, Ruhollah Khomeini, menjadi sasaran serangan siang hari yang menewaskan total 17 orang.



Pengadilan memutuskan USD9,95 juta (Rp147,7 miliar) harus dibayarkan untuk mengkompensasi kerusakan finansial, sementara USD104 juta (Rp1,5 triliun) dan USD199 juta (Rp2,9 triliun) masing-masing untuk kerusakan moral dan hukuman, dengan total mendekati USD313 juta atau sekitar Rp4,6 triliun.

Mereka yang dihukum dalam kasus tersebut termasuk pemerintah AS, Obama, mantan Presiden George W Bush, Central Command (CENTCOM), dan mantan komandannya Tommy Franks, badan intelijen AS CIA, Departemen Keuangan, pembuat senjata Lockheed Martin, dan American Airlines Group.

Tak satu pun dari entitas atau individu yang disebutkan diyakini memiliki aset apa pun di bawah kendali Iran yang dapat disita, dan pengadilan tidak mengatakan bagaimana perintah kompensasi akan dilaksanakan.



Mengenai mengapa AS disalahkan atas serangan tersebut, situs web tersebut mengutip komentar pejabat Amerika tentang peran mendasar yang dimainkan oleh AS dalam mengorganisir dan membimbing kelompok teroris, berita dan informasi yang diterbitkan oleh media AS, serta buku dan pidato oleh pejabat AS membahas peran CIA dalam menciptakan kelompok teroris, termasuk ISIS.

Pengadilan juga mengakui putusan itu datang sebagai tanggapan atas banyak perintah oleh pengadilan AS selama bertahun-tahun yang menyalahkan Iran atas serangan teroris, dan memerintahkan pembayaran kompensasi dari aset Iran yang disita.

"Karena ini menandai pelanggaran kekebalan pemerintah Iran, pengadilan Iran juga telah mengadili berbagai kasus terhadap pemerintah dan pejabat AS, dan telah mengeluarkan keputusan hukum dan akan terus melakukannya," katanya seperti dikutip dari Al Jazeera, Kamis (27/4/2023).

(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2410 seconds (0.1#10.140)