Chad Vonis Lebih dari 400 Pemberontak Penjara Seumur Hidup

Rabu, 22 Maret 2023 - 01:52 WIB
loading...
Chad Vonis Lebih dari...
Chad memvonis lebih dari 400 pemberontak penjara seumur hidup. Foto/France 24
A A A
NDJAMENA - Lebih dari 400 pemberontak di Chad dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Selasa setelah kematian mantan penguasa Idriss Deby Itno, yang terbunuh pada 2021. Hal itu diungkapkan seorang jaksa penuntut umum kepada AFP.

"Setelah pengadilan massal, mereka dijatuhi hukuman atas tindakan terorisme, tentara bayaran, perekrutan tentara anak-anak dan penyerangan terhadap kepala negara," kata Mahamat El-Hadj Abba Nana, jaksa penuntut ibukota N'Djamena, seperti dikutip dari France 24, Rabu (22/3/2023).

Dia tidak memberikan angka rinci untuk mereka yang dipenjara, hanya mengatakan bahwa lebih dari 400 orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara 24 terdakwa lainnya dibebaskan.

Persidangan dibuka bulan lalu secara tertutup di penjara Klessoum, 20 kilometer sebelah tenggara ibukota.

Pada awal 2021, kelompok pemberontak utama negara itu, Front Perubahan dan Kerukunan di Chad (FACT), melancarkan serangan di bagian utara negara itu dari pangkalan di Libya.

Pada tanggal 20 April, tentara mengumumkan bahwa Marsekal Deby, penguasa tangan besi Chad selama tiga dekade sebelumnya, telah meninggal akibat luka yang dideritanya dalam pertempuran tersebut.

Kematiannya diumumkan hanya sehari setelah dia dinyatakan sebagai pemenang pemilihan presiden yang memberinya masa jabatan keenam.



Dia segera digantikan oleh salah satu putranya, Jenderal Mahamat Idriss Deby Itno, yang mengambil alih kepemimpinan junta militer yang beranggotakan 15 orang.

Beberapa terdakwa juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi lebih dari USD32 juta atau sekitar Rp489 miliar kepada negara dan USD1,6 juta (Rp24,4 mmiliar) kepada keluarga mantan presiden, kata pengacara FACT Francis Lokoulde, yang mengesankan akan ada banding.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)