Arab Saudi Eksekusi Pria Yordania yang Diklaim Disiksa agar Mengaku Jadi Gembong Narkoba

Senin, 13 Maret 2023 - 12:07 WIB
loading...
A A A
Kantor itu menyebutkan bahwa penggunaan hukuman mati untuk pelanggaran narkoba tidak sesuai dengan norma dan standar internasional.



"Kami mendesak pemerintah Saudi untuk menghentikan eksekusi al-Kheir yang dilaporkan akan segera terjadi dan untuk mematuhi pendapat Kelompok Kerja dengan membatalkan hukuman matinya, membebaskannya segera dan tanpa syarat, dan dengan memastikan bahwa dia menerima perawatan medis, kompensasi dan reparasi lainnya," kata juru bicara Kantor HAM PBB Liz Throssell saat itu.

Pengumuman bahwa Hussein Abu al-Khair telah dihukum mati dibuat Saudi Press Agency dan datang setahun sejak eksekusi massal terbesar dalam sejarah modern Saudi.

Kelompok kampanye Reprieve mengatakan otoritas Saudi tidak memperingatkan keluarganya bahwa dia akan dieksekusi--atau memberi mereka kesempatan untuk mengucapkan selamat tinggal.

Kelompok itu sangat kritis terhadap sekutu Arab Saudi, termasuk Inggris, karena tidak mengambil sikap yang lebih kuat terhadap pelanggaran HAM di kerajaan Islam tersebut.

"Tepat setahun yang lalu, rezim Mohammed bin Salman mengeksekusi 81 pria dalam satu hari, dan mitra internasional Arab Saudi mengangkat bahu dan mengeluarkan pernyataan kosong tentang pentingnya HAM," kata direktur Reprieve, Maya Foa.

"Daripada mengutuk Putra Mahkota, para pemimpin dunia mengantre untuk menjabat tangannya yang berlumuran darah. Kekejaman hari ini dan yang lainnya seperti itu adalah hasil yang tak terelakkan. Ketika mitra mengisyaratkan bahwa rezim Saudi dapat membunuh tanpa konsekuensi, Anda dapat yakin itu akan terjadi," imbuh dia.

Saudi Press Agency mengatakan Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa hukuman mati telah diterapkan terhadap Hussein Abu al-Khair guna mengonfirmasi keinginan pemerintah kerajaan untuk memerangi semua jenis narkoba karena kerusakan parah yang mereka timbulkan pada individu dan masyarakat.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)