Arab Saudi Eksekusi Pria Yordania yang Diklaim Disiksa agar Mengaku Jadi Gembong Narkoba
loading...
A
A
A
RIYADH - Pihak berwenang Arab Saudi telah mengeksekusi mati seorang pria Yordania, yang keluarganya mengatakan dia disiksa untuk mengakui sebagai gembong narkoba.
Hussein Abu al-Khair (57) memiliki delapan anak dan bekerja sebagai sopir untuk orang kaya di Arab Saudi.
Dia ditangkap pada tahun 2014 saat melintasi perbatasan dari Yordania ke Arab Saudi, dengan tuduhan menyelundupkan narkoba jenis amfetamin.
Dia kemudian dijatuhi hukuman mati, setelah persidangan yang dikritik oleh Amnesti International sebagai persidangan yang sangat tidak adil.
Saudara perempuannya, Zeinab Abul Al-Khair, mengatakan dia telah memberitahunya dari penjara bahwa dia telah diikat kakinya dan dipukuli.
"Dia tidak pernah membayangkan pengakuan paksa akan diizinkan dalam persidangannya," katanya, seperti dikutip BBC, Senin (13/3/2023).
Kasusnya telah menarik perhatian internasional, di mana kekhawatiran akan nasibnya meningkat setelah Arab Saudi pada November lalu mengakhiri moratorium tidak resmi atas penggunaan hukuman mati terhadap gembong narkoba. Dalam dua minggu, 17 orang dieksekusi atas tuduhan tersebut.
Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang menemukan bahwa penahanan Abu al-Khair tidak memiliki dasar hukum.
Dan pada akhir 2022, Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB meminta pembebasannya.
Hussein Abu al-Khair (57) memiliki delapan anak dan bekerja sebagai sopir untuk orang kaya di Arab Saudi.
Dia ditangkap pada tahun 2014 saat melintasi perbatasan dari Yordania ke Arab Saudi, dengan tuduhan menyelundupkan narkoba jenis amfetamin.
Dia kemudian dijatuhi hukuman mati, setelah persidangan yang dikritik oleh Amnesti International sebagai persidangan yang sangat tidak adil.
Saudara perempuannya, Zeinab Abul Al-Khair, mengatakan dia telah memberitahunya dari penjara bahwa dia telah diikat kakinya dan dipukuli.
"Dia tidak pernah membayangkan pengakuan paksa akan diizinkan dalam persidangannya," katanya, seperti dikutip BBC, Senin (13/3/2023).
Kasusnya telah menarik perhatian internasional, di mana kekhawatiran akan nasibnya meningkat setelah Arab Saudi pada November lalu mengakhiri moratorium tidak resmi atas penggunaan hukuman mati terhadap gembong narkoba. Dalam dua minggu, 17 orang dieksekusi atas tuduhan tersebut.
Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang menemukan bahwa penahanan Abu al-Khair tidak memiliki dasar hukum.
Dan pada akhir 2022, Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB meminta pembebasannya.