Heboh, 50 Ulama Pakistan Pernah Keluarkan Fatwa Izinkan Pernikahan Transgender
loading...
A
A
A
ISLAMABAD - Badan ulama di Pakistan pernah membuat heboh dengan mengeluarkan fatwa yang mengizinkan pernikahan antara dua transgender.
“Diperbolehkan bagi seorang transgender dengan indikasi laki-laki di tubuhnya untuk menikah dengan seorang transgender dengan indikasi perempuan di tubuhnya,” ungkap dokumen fatwa yang ditandatangani oleh 50 ulama Pakistan dan dikeluarkan pada Juni 2016.
Langkah ini sangat mengejutkan dan kontroversial karena para ulama di Pakistan yang sangat konservatif telah mengeluarkan fatwa atau keputusan agama yang menyatakan Islam mengizinkan pernikahan antara individu transgender.
“Seorang pria transgender dapat menikahi seorang wanita transgender dan sebaliknya, tetapi orang interseks yakni orang yang lahir dengan karakteristik seks fisik yang tidak sesuai dengan jenis biner yang khas dari tubuh laki-laki atau perempuan tidak dapat menikah sama sekali menurut Islam,” papar Mufti Muhammad Imran Hanfi Qadri dalam fatwa tersebut, dilansir Hindustan Times.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh para ulama dari kelompok Barelvi atas permintaan Muhammad Ziaul Haq Naqashbandi, ketua Tanzim Ittehad-e-Ummat Pakistan, badan yang kurang dikenal dari Lahore.
Seorang transgender yang dinyatakan sebagai perempuan saat lahir, tetapi identitas gendernya berubah menjadi laki-laki, dapat menikah dengan seorang transgender yang dinyatakan sebagai laki-laki saat lahir tetapi identitas gendernya berubah seiring waktu menjadi perempuan.
Qadri mengatakan aturan Islam yang sama akan berlaku untuk seorang transgender yang dinyatakan sebagai laki-laki saat lahir tetapi identitas gendernya berubah menjadi perempuan.
Orang ini dapat menikah dengan seorang transgender yang dinyatakan sebagai perempuan saat lahir yang berubah dari waktu ke waktu menjadi laki-laki.
Dia, bagaimanapun, menyatakan orang interseks, yang disebut “khunsa-e-mushkil” dalam hukum Islam, tidak dapat menikah sama sekali, menurut Islam.
“Diperbolehkan bagi seorang transgender dengan indikasi laki-laki di tubuhnya untuk menikah dengan seorang transgender dengan indikasi perempuan di tubuhnya,” ungkap dokumen fatwa yang ditandatangani oleh 50 ulama Pakistan dan dikeluarkan pada Juni 2016.
Langkah ini sangat mengejutkan dan kontroversial karena para ulama di Pakistan yang sangat konservatif telah mengeluarkan fatwa atau keputusan agama yang menyatakan Islam mengizinkan pernikahan antara individu transgender.
“Seorang pria transgender dapat menikahi seorang wanita transgender dan sebaliknya, tetapi orang interseks yakni orang yang lahir dengan karakteristik seks fisik yang tidak sesuai dengan jenis biner yang khas dari tubuh laki-laki atau perempuan tidak dapat menikah sama sekali menurut Islam,” papar Mufti Muhammad Imran Hanfi Qadri dalam fatwa tersebut, dilansir Hindustan Times.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh para ulama dari kelompok Barelvi atas permintaan Muhammad Ziaul Haq Naqashbandi, ketua Tanzim Ittehad-e-Ummat Pakistan, badan yang kurang dikenal dari Lahore.
Seorang transgender yang dinyatakan sebagai perempuan saat lahir, tetapi identitas gendernya berubah menjadi laki-laki, dapat menikah dengan seorang transgender yang dinyatakan sebagai laki-laki saat lahir tetapi identitas gendernya berubah seiring waktu menjadi perempuan.
Qadri mengatakan aturan Islam yang sama akan berlaku untuk seorang transgender yang dinyatakan sebagai laki-laki saat lahir tetapi identitas gendernya berubah menjadi perempuan.
Orang ini dapat menikah dengan seorang transgender yang dinyatakan sebagai perempuan saat lahir yang berubah dari waktu ke waktu menjadi laki-laki.
Dia, bagaimanapun, menyatakan orang interseks, yang disebut “khunsa-e-mushkil” dalam hukum Islam, tidak dapat menikah sama sekali, menurut Islam.