Heboh, 50 Ulama Pakistan Pernah Keluarkan Fatwa Izinkan Pernikahan Transgender
loading...
A
A
A
Islam, menurut Qadri, juga menentukan bagian mereka dalam warisan. Orang tua yang mengusir anak transgender dari rumah atau merampas bagian mereka dalam warisan, dianggap melakukan dosa. Dia meminta pemerintah menindak orang tua seperti itu.
Menurutnya, mengolok-olok seorang transgender, bahkan dengan cara membentak, menganggap dirinya inferior dan menghinanya, adalah haram. “Mereka juga diciptakan oleh Allah SWT,” ujar dia.
Mengutip Fatw Rizvia yang ditulis oleh Ahmed Raza Khan Barelvi, Qadri mengatakan salat jenazah seorang muslim transgender akan dilakukan seperti salat jenazah pria dan wanita muslim lainnya.
Dia memperingatkan semua transgender untuk mematuhi prinsip-prinsip Islam. “Sholat, puasa, membayar zakat dan menunaikan haji juga wajib bagi mereka,” papar dia.
Qadri mengatakan pemerintah berkewajiban melindungi hak-hak transgender dengan memperkenalkan undang-undang yang tepat melalui konsultasi dengan ulama dan menghilangkan pemikiran negatif tentang mereka.
Namun, fatwa itu ditolak oleh mazhab lain. Kelompok Deobandi mengatakan Tanzim Ittehad-e-Ummat tidak dalam posisi untuk mengeluarkan keputusan yang mengikat semua umat Islam.
Pernyataan dari Masjid Kota Binnori, pusat pemikiran Deobandi, mengatakan konsultasi yang tepat diperlukan sebelum keputusan semacam itu dikeluarkan.
Menurutnya, mengolok-olok seorang transgender, bahkan dengan cara membentak, menganggap dirinya inferior dan menghinanya, adalah haram. “Mereka juga diciptakan oleh Allah SWT,” ujar dia.
Mengutip Fatw Rizvia yang ditulis oleh Ahmed Raza Khan Barelvi, Qadri mengatakan salat jenazah seorang muslim transgender akan dilakukan seperti salat jenazah pria dan wanita muslim lainnya.
Dia memperingatkan semua transgender untuk mematuhi prinsip-prinsip Islam. “Sholat, puasa, membayar zakat dan menunaikan haji juga wajib bagi mereka,” papar dia.
Qadri mengatakan pemerintah berkewajiban melindungi hak-hak transgender dengan memperkenalkan undang-undang yang tepat melalui konsultasi dengan ulama dan menghilangkan pemikiran negatif tentang mereka.
Namun, fatwa itu ditolak oleh mazhab lain. Kelompok Deobandi mengatakan Tanzim Ittehad-e-Ummat tidak dalam posisi untuk mengeluarkan keputusan yang mengikat semua umat Islam.
Pernyataan dari Masjid Kota Binnori, pusat pemikiran Deobandi, mengatakan konsultasi yang tepat diperlukan sebelum keputusan semacam itu dikeluarkan.
(sya)