Heboh, 50 Ulama Pakistan Pernah Keluarkan Fatwa Izinkan Pernikahan Transgender

Rabu, 22 Februari 2023 - 09:18 WIB
loading...
Heboh, 50 Ulama Pakistan...
Mufti Muhammad Imran Hanfi Qadri menjelaskan fatwa tentang pernikahan transgender di Pakistan. Foto/youtube/ansara production
A A A
ISLAMABAD - Badan ulama di Pakistan pernah membuat heboh dengan mengeluarkan fatwa yang mengizinkan pernikahan antara dua transgender.

“Diperbolehkan bagi seorang transgender dengan indikasi laki-laki di tubuhnya untuk menikah dengan seorang transgender dengan indikasi perempuan di tubuhnya,” ungkap dokumen fatwa yang ditandatangani oleh 50 ulama Pakistan dan dikeluarkan pada Juni 2016.

Langkah ini sangat mengejutkan dan kontroversial karena para ulama di Pakistan yang sangat konservatif telah mengeluarkan fatwa atau keputusan agama yang menyatakan Islam mengizinkan pernikahan antara individu transgender.

“Seorang pria transgender dapat menikahi seorang wanita transgender dan sebaliknya, tetapi orang interseks yakni orang yang lahir dengan karakteristik seks fisik yang tidak sesuai dengan jenis biner yang khas dari tubuh laki-laki atau perempuan tidak dapat menikah sama sekali menurut Islam,” papar Mufti Muhammad Imran Hanfi Qadri dalam fatwa tersebut, dilansir Hindustan Times.

Baca juga: Pria Muslim Ini Nikahi Wanita Transgender dalam Upacara Hindu di Hari Valentine

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh para ulama dari kelompok Barelvi atas permintaan Muhammad Ziaul Haq Naqashbandi, ketua Tanzim Ittehad-e-Ummat Pakistan, badan yang kurang dikenal dari Lahore.

Seorang transgender yang dinyatakan sebagai perempuan saat lahir, tetapi identitas gendernya berubah menjadi laki-laki, dapat menikah dengan seorang transgender yang dinyatakan sebagai laki-laki saat lahir tetapi identitas gendernya berubah seiring waktu menjadi perempuan.

Qadri mengatakan aturan Islam yang sama akan berlaku untuk seorang transgender yang dinyatakan sebagai laki-laki saat lahir tetapi identitas gendernya berubah menjadi perempuan.

Orang ini dapat menikah dengan seorang transgender yang dinyatakan sebagai perempuan saat lahir yang berubah dari waktu ke waktu menjadi laki-laki.

Dia, bagaimanapun, menyatakan orang interseks, yang disebut “khunsa-e-mushkil” dalam hukum Islam, tidak dapat menikah sama sekali, menurut Islam.

Islam, menurut Qadri, juga menentukan bagian mereka dalam warisan. Orang tua yang mengusir anak transgender dari rumah atau merampas bagian mereka dalam warisan, dianggap melakukan dosa. Dia meminta pemerintah menindak orang tua seperti itu.

Menurutnya, mengolok-olok seorang transgender, bahkan dengan cara membentak, menganggap dirinya inferior dan menghinanya, adalah haram. “Mereka juga diciptakan oleh Allah SWT,” ujar dia.

Mengutip Fatw Rizvia yang ditulis oleh Ahmed Raza Khan Barelvi, Qadri mengatakan salat jenazah seorang muslim transgender akan dilakukan seperti salat jenazah pria dan wanita muslim lainnya.

Dia memperingatkan semua transgender untuk mematuhi prinsip-prinsip Islam. “Sholat, puasa, membayar zakat dan menunaikan haji juga wajib bagi mereka,” papar dia.

Qadri mengatakan pemerintah berkewajiban melindungi hak-hak transgender dengan memperkenalkan undang-undang yang tepat melalui konsultasi dengan ulama dan menghilangkan pemikiran negatif tentang mereka.

Namun, fatwa itu ditolak oleh mazhab lain. Kelompok Deobandi mengatakan Tanzim Ittehad-e-Ummat tidak dalam posisi untuk mengeluarkan keputusan yang mengikat semua umat Islam.

Pernyataan dari Masjid Kota Binnori, pusat pemikiran Deobandi, mengatakan konsultasi yang tepat diperlukan sebelum keputusan semacam itu dikeluarkan.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Permainan Lincah Pakistan...
Permainan Lincah Pakistan dalam Mendamaikan AS dan Iran, Ini 4 Rahasianya
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
Mayoritas Penduduk di...
Mayoritas Penduduk di 36 Negara Anggap Israel Tidak Baik
Biaya Pernikahan Jennifer...
Biaya Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Tembus Rp6 Miliar
Gempa Dahsyat Venezuela,...
Gempa Dahsyat Venezuela, Bandara Internasional Ditutup hingga Warga Berhamburan ke Jalan
Ngeri! Suhu Paris Lebih...
Ngeri! Suhu Paris Lebih Panas daripada Makkah
Rekomendasi
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Berita Terkini
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Pengadilan AS Hukum...
Pengadilan AS Hukum Warga Israel karena Curi Rahasia Dagang
Singapura Marah Kapalnya...
Singapura Marah Kapalnya Diserang di Selat Hormuz
Iran Sebut Pernyataan...
Iran Sebut Pernyataan Bersama AS-GCC Provokatif, Serukan Zona Bebas Senjata Nuklir Timur Tengah
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved