Heboh, 50 Ulama Pakistan Pernah Keluarkan Fatwa Izinkan Pernikahan Transgender

Rabu, 22 Februari 2023 - 09:18 WIB
loading...
Heboh, 50 Ulama Pakistan Pernah Keluarkan Fatwa Izinkan Pernikahan Transgender
Mufti Muhammad Imran Hanfi Qadri menjelaskan fatwa tentang pernikahan transgender di Pakistan. Foto/youtube/ansara production
A A A
ISLAMABAD - Badan ulama di Pakistan pernah membuat heboh dengan mengeluarkan fatwa yang mengizinkan pernikahan antara dua transgender.

“Diperbolehkan bagi seorang transgender dengan indikasi laki-laki di tubuhnya untuk menikah dengan seorang transgender dengan indikasi perempuan di tubuhnya,” ungkap dokumen fatwa yang ditandatangani oleh 50 ulama Pakistan dan dikeluarkan pada Juni 2016.

Langkah ini sangat mengejutkan dan kontroversial karena para ulama di Pakistan yang sangat konservatif telah mengeluarkan fatwa atau keputusan agama yang menyatakan Islam mengizinkan pernikahan antara individu transgender.

“Seorang pria transgender dapat menikahi seorang wanita transgender dan sebaliknya, tetapi orang interseks yakni orang yang lahir dengan karakteristik seks fisik yang tidak sesuai dengan jenis biner yang khas dari tubuh laki-laki atau perempuan tidak dapat menikah sama sekali menurut Islam,” papar Mufti Muhammad Imran Hanfi Qadri dalam fatwa tersebut, dilansir Hindustan Times.



Keputusan tersebut dikeluarkan oleh para ulama dari kelompok Barelvi atas permintaan Muhammad Ziaul Haq Naqashbandi, ketua Tanzim Ittehad-e-Ummat Pakistan, badan yang kurang dikenal dari Lahore.

Seorang transgender yang dinyatakan sebagai perempuan saat lahir, tetapi identitas gendernya berubah menjadi laki-laki, dapat menikah dengan seorang transgender yang dinyatakan sebagai laki-laki saat lahir tetapi identitas gendernya berubah seiring waktu menjadi perempuan.

Qadri mengatakan aturan Islam yang sama akan berlaku untuk seorang transgender yang dinyatakan sebagai laki-laki saat lahir tetapi identitas gendernya berubah menjadi perempuan.

Orang ini dapat menikah dengan seorang transgender yang dinyatakan sebagai perempuan saat lahir yang berubah dari waktu ke waktu menjadi laki-laki.

Dia, bagaimanapun, menyatakan orang interseks, yang disebut “khunsa-e-mushkil” dalam hukum Islam, tidak dapat menikah sama sekali, menurut Islam.

Islam, menurut Qadri, juga menentukan bagian mereka dalam warisan. Orang tua yang mengusir anak transgender dari rumah atau merampas bagian mereka dalam warisan, dianggap melakukan dosa. Dia meminta pemerintah menindak orang tua seperti itu.

Menurutnya, mengolok-olok seorang transgender, bahkan dengan cara membentak, menganggap dirinya inferior dan menghinanya, adalah haram. “Mereka juga diciptakan oleh Allah SWT,” ujar dia.

Mengutip Fatw Rizvia yang ditulis oleh Ahmed Raza Khan Barelvi, Qadri mengatakan salat jenazah seorang muslim transgender akan dilakukan seperti salat jenazah pria dan wanita muslim lainnya.

Dia memperingatkan semua transgender untuk mematuhi prinsip-prinsip Islam. “Sholat, puasa, membayar zakat dan menunaikan haji juga wajib bagi mereka,” papar dia.

Qadri mengatakan pemerintah berkewajiban melindungi hak-hak transgender dengan memperkenalkan undang-undang yang tepat melalui konsultasi dengan ulama dan menghilangkan pemikiran negatif tentang mereka.

Namun, fatwa itu ditolak oleh mazhab lain. Kelompok Deobandi mengatakan Tanzim Ittehad-e-Ummat tidak dalam posisi untuk mengeluarkan keputusan yang mengikat semua umat Islam.

Pernyataan dari Masjid Kota Binnori, pusat pemikiran Deobandi, mengatakan konsultasi yang tepat diperlukan sebelum keputusan semacam itu dikeluarkan.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)