Disiksa Majikan di Hong Kong, TKW Indonesia Menangkan Kompensasi Rp1,6 Miliar

Jum'at, 10 Februari 2023 - 22:17 WIB
loading...
Disiksa Majikan di Hong...
Kartika Puspitasari (kiri), TKW asal Indonesia menangkan kompensasi lebih dari Rp1,6 miliar atas penyiksaan yang dilakukan mantan majikannya di Hong Kong. Foto/David Wong/South China Morning Post
A A A
HONG KONG - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang disiksa majikannya di Hong Kong memenangkan gugatan kompensasi HKD868.607 (lebih dari Rp1,6 miliar) dalam sidang pengadilan, Jumat (10/2/2023).

Kartika Puspitasari (40), yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, dipukuli dan dibakar oleh majikannya pada 2013. Kasusnya pernah menjadi berita utama dn memicu protes atas perlakuan terhadap para pekerja rumah tangga di Hong Kong.

Majikan Kartikatelah dihukum dan dipenjara pada tahun 2013, dengan sidang pengadilan mengungkap bagaimana kekerasan dan penghinaan dialaminya selama dua tahun.

Dia dibakar dengan besi dan dipukuli dengan rantai sepeda, meninggalkan luka fisik dan trauma mental.

Penganiayaannya baru terungkap setelah dia mencari perlindungan konsuler, dan dia akhirnya kembali ke Indonesia pada tahun 2014 tanpa menerima gaji.



Pada hari Jumat, seorang hakim pengadilan Hong Kong memutuskan bahwa Kartikatelah diperlakukan secara tidak manusiawi dan memberinya HKD868.607.

Di rumahnya di kota Padang, Sumatra,Kartika menangis saat menerima berita putusan pengadilan melalui panggilan video.

"Saya kehilangan kata-kata untuk semua kebaikan Anda," katanya, berterima kasih kepada pengacara dan teman-temannya, seperti dikutip AFP.

Eni Lestari, juru bicara Badan Koordinasi Migran Asia di Hong Kong, menyebut kasus Kartika Puspitasari ekstrem, tetapi tidak terisolasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1371 seconds (0.1#10.140)