Disiksa Majikan di Hong Kong, TKW Indonesia Menangkan Kompensasi Rp1,6 Miliar

Jum'at, 10 Februari 2023 - 22:17 WIB
loading...
Disiksa Majikan di Hong...
Kartika Puspitasari (kiri), TKW asal Indonesia menangkan kompensasi lebih dari Rp1,6 miliar atas penyiksaan yang dilakukan mantan majikannya di Hong Kong. Foto/David Wong/South China Morning Post
A A A
HONG KONG - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang disiksa majikannya di Hong Kong memenangkan gugatan kompensasi HKD868.607 (lebih dari Rp1,6 miliar) dalam sidang pengadilan, Jumat (10/2/2023).

Kartika Puspitasari (40), yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, dipukuli dan dibakar oleh majikannya pada 2013. Kasusnya pernah menjadi berita utama dn memicu protes atas perlakuan terhadap para pekerja rumah tangga di Hong Kong.

Majikan Kartikatelah dihukum dan dipenjara pada tahun 2013, dengan sidang pengadilan mengungkap bagaimana kekerasan dan penghinaan dialaminya selama dua tahun.

Dia dibakar dengan besi dan dipukuli dengan rantai sepeda, meninggalkan luka fisik dan trauma mental.

Penganiayaannya baru terungkap setelah dia mencari perlindungan konsuler, dan dia akhirnya kembali ke Indonesia pada tahun 2014 tanpa menerima gaji.

Bacaa juga: Rekannya Dibunuh Secara Brutal, 114 PRT Filipina Ramai-ramai Tinggalkan Kuwait

Pada hari Jumat, seorang hakim pengadilan Hong Kong memutuskan bahwa Kartikatelah diperlakukan secara tidak manusiawi dan memberinya HKD868.607.

Di rumahnya di kota Padang, Sumatra,Kartika menangis saat menerima berita putusan pengadilan melalui panggilan video.

"Saya kehilangan kata-kata untuk semua kebaikan Anda," katanya, berterima kasih kepada pengacara dan teman-temannya, seperti dikutip AFP.

Eni Lestari, juru bicara Badan Koordinasi Migran Asia di Hong Kong, menyebut kasus Kartika Puspitasari ekstrem, tetapi tidak terisolasi.

Sekitar 340.000 pekerja rumah tangga migran, terutama perempuan dari Indonesia dan Filipina, bekerja di Hong Kong.

Kelompok hak asasi manusia (HAM) telah lama berargumen bahwa sistem kota Hong Kong membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap eksploitasi, dengan beberapa tidak dapat melarikan diri dari tempat kerja yang tidak bersahabat karena persyaratan mereka tinggal bersama majikan mereka.

Menurut para aktivis, sebagian besar korban tidak mampu mencari ganti rugi di Hong Kong, terutama setelah visa mereka berakhir pada akhir kontrak mereka.

Dalam sidang pengadilan,Kartika bersaksi bahwa penyiksaan itu meninggalkan bekas luka hitam yang menonjol di punggung, perut, dan lengan kirinya.

Pihak pengacara mengatakan parahnya cedera membatasi pilihan pekerjaannya di masa depan dan dia tidak pernah mampu membayar operasi dan perawatan medis yang dia butuhkan.

Suami dan istri yang telah mempekerjakannya—yang menyelesaikan hukuman masing-masing tiga setengah dan lima setengah tahun penjara—tidak menentang gugatan perdata.

Meskipun pemberian kompensasi seperti pada Puspitasari jarang terjadi, hal itu bukannya tanpa preseden.

Pada 2017, pengadilan Hong Kong memberikan lebih dari Rp1,5 miliar kepada TKW Erwiana Sulistyaningsih, yang disekap, kelaparan, dan dipukuli hingga kehilangan kendali atas fungsi tubuhnya.

Kartikamengatakan dia lelah dengan pencarian keadilan selama satu dekade.

"Saya merasa frustrasi karena...itu terlalu lama," katanya kepada AFP dalam sebuah wawancara pada Oktober lalu.

Dia berharap dapat membangun kembali kehidupan yang tenang bersama suami dan ketiga anaknya.

“Saya tidak bisa membayangkan diri saya melupakan atau meninggalkan ini karena traumanya terlalu dalam.”
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Menteri Israel Hina...
Menteri Israel Hina Para Aktivis Global Sumud Flotilla yang Dipaksa Berlutut, Dunia Marah
Israel Culik 5 dari...
Israel Culik 5 dari 9 WNI yang Gabung Global Sumud Flotilla, Ini Respons Kemlu RI
Update Kecelakaan Kapal...
Update Kecelakaan Kapal di Perairan Malaysia, 7 WNI Meninggal Dunia
KBRI Kuala Lumpur Pantau...
KBRI Kuala Lumpur Pantau Pencarian 14 WNI Korban Kecelakaan Kapal di Malaysia
KJRI Kuching Kawal Pemulangan...
KJRI Kuching Kawal Pemulangan 2 Jenazah PMI dan Deportasi 151 WNI dalam Dua Hari
Hong Kong Naik ke Posisi...
Hong Kong Naik ke Posisi 2 Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Dunia 2026
Update Gempa Venezuela:...
Update Gempa Venezuela: 1.430 Orang Tewas dan Ribuan Hilang!
Trump: Komunisme, Ancaman...
Trump: Komunisme, Ancaman Terbesar bagi AS
Rekomendasi
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
AI Analytics-Trade Flow...
AI Analytics-Trade Flow Siapkan Keputusan Investasi buat Pemula
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Berita Terkini
Korut Tuding Jepang...
Korut Tuding Jepang Berubah Jadi Negara Perang, Apa Pemicunya?
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
Hanya Iran yang Bisa...
Hanya Iran yang Bisa Membuka Selat Hormuz, Ini 3 Alasannya
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Rp107 Triliun Segera Cair, Perundingan Digelar di Qatar
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved