Disiksa Majikan di Hong Kong, TKW Indonesia Menangkan Kompensasi Rp1,6 Miliar

Jum'at, 10 Februari 2023 - 22:17 WIB
loading...
Disiksa Majikan di Hong Kong, TKW Indonesia Menangkan Kompensasi Rp1,6 Miliar
Kartika Puspitasari (kiri), TKW asal Indonesia menangkan kompensasi lebih dari Rp1,6 miliar atas penyiksaan yang dilakukan mantan majikannya di Hong Kong. Foto/David Wong/South China Morning Post
A A A
HONG KONG - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang disiksa majikannya di Hong Kong memenangkan gugatan kompensasi HKD868.607 (lebih dari Rp1,6 miliar) dalam sidang pengadilan, Jumat (10/2/2023).

Kartika Puspitasari (40), yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, dipukuli dan dibakar oleh majikannya pada 2013. Kasusnya pernah menjadi berita utama dn memicu protes atas perlakuan terhadap para pekerja rumah tangga di Hong Kong.

Majikan Kartikatelah dihukum dan dipenjara pada tahun 2013, dengan sidang pengadilan mengungkap bagaimana kekerasan dan penghinaan dialaminya selama dua tahun.

Dia dibakar dengan besi dan dipukuli dengan rantai sepeda, meninggalkan luka fisik dan trauma mental.

Penganiayaannya baru terungkap setelah dia mencari perlindungan konsuler, dan dia akhirnya kembali ke Indonesia pada tahun 2014 tanpa menerima gaji.



Pada hari Jumat, seorang hakim pengadilan Hong Kong memutuskan bahwa Kartikatelah diperlakukan secara tidak manusiawi dan memberinya HKD868.607.

Di rumahnya di kota Padang, Sumatra,Kartika menangis saat menerima berita putusan pengadilan melalui panggilan video.

"Saya kehilangan kata-kata untuk semua kebaikan Anda," katanya, berterima kasih kepada pengacara dan teman-temannya, seperti dikutip AFP.

Eni Lestari, juru bicara Badan Koordinasi Migran Asia di Hong Kong, menyebut kasus Kartika Puspitasari ekstrem, tetapi tidak terisolasi.

Sekitar 340.000 pekerja rumah tangga migran, terutama perempuan dari Indonesia dan Filipina, bekerja di Hong Kong.

Kelompok hak asasi manusia (HAM) telah lama berargumen bahwa sistem kota Hong Kong membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap eksploitasi, dengan beberapa tidak dapat melarikan diri dari tempat kerja yang tidak bersahabat karena persyaratan mereka tinggal bersama majikan mereka.

Menurut para aktivis, sebagian besar korban tidak mampu mencari ganti rugi di Hong Kong, terutama setelah visa mereka berakhir pada akhir kontrak mereka.

Dalam sidang pengadilan,Kartika bersaksi bahwa penyiksaan itu meninggalkan bekas luka hitam yang menonjol di punggung, perut, dan lengan kirinya.

Pihak pengacara mengatakan parahnya cedera membatasi pilihan pekerjaannya di masa depan dan dia tidak pernah mampu membayar operasi dan perawatan medis yang dia butuhkan.

Suami dan istri yang telah mempekerjakannya—yang menyelesaikan hukuman masing-masing tiga setengah dan lima setengah tahun penjara—tidak menentang gugatan perdata.

Meskipun pemberian kompensasi seperti pada Puspitasari jarang terjadi, hal itu bukannya tanpa preseden.

Pada 2017, pengadilan Hong Kong memberikan lebih dari Rp1,5 miliar kepada TKW Erwiana Sulistyaningsih, yang disekap, kelaparan, dan dipukuli hingga kehilangan kendali atas fungsi tubuhnya.

Kartikamengatakan dia lelah dengan pencarian keadilan selama satu dekade.

"Saya merasa frustrasi karena...itu terlalu lama," katanya kepada AFP dalam sebuah wawancara pada Oktober lalu.

Dia berharap dapat membangun kembali kehidupan yang tenang bersama suami dan ketiga anaknya.

“Saya tidak bisa membayangkan diri saya melupakan atau meninggalkan ini karena traumanya terlalu dalam.”
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)