Tok! Istri Najib Razak Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Kamis, 01 September 2022 - 18:02 WIB


Najib dan istrinya berada di pusat penyelidikan yang mencakup enam negara atas dugaan keterlibatan mereka dalam dana kekayaan milik negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

1MDB, didirikan oleh Najib pada tahun 2009 selama masa jabatannya sebagai perdana menteri, dimaksudkan untuk mengubah Kuala Lumpur menjadi pusat keuangan dan meningkatkan ekonomi melalui investasi strategis.

Tapi badan itu mulai menarik perhatian negatif pada awal 2015 setelah gagal membayar sebagian dari USD11 miliar (Rp163,8 triliun) yang menjadi hutangnya kepada bank dan pemegang obligasi.

Pada tahun 2020, pengadilan memutuskan Najib bersalah atas tujuh tuduhan - berpusat pada total 42 juta ringgit (139 miliar) yang ditransfer dari SRC International - mantan unit 1MDB - ke rekening pribadinya.

Dia dijatuhi hukuman Selasa lalu 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit (Rp698 miliar).
(ian)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More