Tok! Istri Najib Razak Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap
Kamis, 01 September 2022 - 18:02 WIB
Jaksa mengklaim Rosmah telah meminta suap sebesar 187,5 juta ringgit (Rp623 miliar)dan menerima 6,5 juta ringgit (Rp21,6 miliar) dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan tender untuk proyek energi surya.
Dia sebelumnya berargumen bahwa dia dijebak oleh mantan ajudannya serta pejabat lain yang terlibat dalam proyek tersebut, tetapi hakim menyebut pembelaannya adalah penolakan kosong dan tidak berdasar.
Tim hukumnya juga telah mengajukan permohonan terakhir pada hari Rabu untuk membuat hakim ketua mengundurkan diri. Mereka berpendapat bahwa vonis bersalahnya terhadap kliennya telah diputuskan sebelumnya berdasarkan dokumen yang telah bocor membuatnya tidak percaya pada kemampuan hakim untuk mengadili kasus tersebut secara adil.
Tetapi Hakim Mazlan menolak permohonan penolakan tersebut, dengan mengatakan bahwa penuntut telah membuktikan kasus mereka tanpa keraguan.
Hukuman itu dipuji oleh kelompok masyarakat sipil Malaysia.
"Keadilan telah ditegakkan bagi rakyat Malaysia," kata Mandeep Singh, mantan manajer sekretariat Bersih 2.0 kepada BBC.
"Untuk masyarakat Malaysia, kita tidak bisa berhenti di sini. (Rosmah) masih bisa mengajukan banding, tapi kita berharap akhirnya dia akan bergabung dengan suaminya di penjara," sambungnya.
Vonis ini dijatuhkan beberapa hari setelah suaminya mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun karena kasus korupsi.
Wanita berusia 70 tahun ini dikenal karena kecintaannya pada barang-barang mewah dan perhiasan. Ketika polisi Malaysia menggerebek properti pasangan itu pada 2018, mereka menemukan kalung emas dan berlian senilai USD1,6 juta (Rp23,8 miliar), 14 tiara, dan 272 tas Hermes.
Dia sebelumnya berargumen bahwa dia dijebak oleh mantan ajudannya serta pejabat lain yang terlibat dalam proyek tersebut, tetapi hakim menyebut pembelaannya adalah penolakan kosong dan tidak berdasar.
Tim hukumnya juga telah mengajukan permohonan terakhir pada hari Rabu untuk membuat hakim ketua mengundurkan diri. Mereka berpendapat bahwa vonis bersalahnya terhadap kliennya telah diputuskan sebelumnya berdasarkan dokumen yang telah bocor membuatnya tidak percaya pada kemampuan hakim untuk mengadili kasus tersebut secara adil.
Tetapi Hakim Mazlan menolak permohonan penolakan tersebut, dengan mengatakan bahwa penuntut telah membuktikan kasus mereka tanpa keraguan.
Hukuman itu dipuji oleh kelompok masyarakat sipil Malaysia.
"Keadilan telah ditegakkan bagi rakyat Malaysia," kata Mandeep Singh, mantan manajer sekretariat Bersih 2.0 kepada BBC.
"Untuk masyarakat Malaysia, kita tidak bisa berhenti di sini. (Rosmah) masih bisa mengajukan banding, tapi kita berharap akhirnya dia akan bergabung dengan suaminya di penjara," sambungnya.
Vonis ini dijatuhkan beberapa hari setelah suaminya mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun karena kasus korupsi.
Wanita berusia 70 tahun ini dikenal karena kecintaannya pada barang-barang mewah dan perhiasan. Ketika polisi Malaysia menggerebek properti pasangan itu pada 2018, mereka menemukan kalung emas dan berlian senilai USD1,6 juta (Rp23,8 miliar), 14 tiara, dan 272 tas Hermes.
Lihat Juga :
tulis komentar anda