MA Tegakkan Vonis Penjara 12 Tahun pada Mantan PM Malaysia Najib Razak

Selasa, 23 Agustus 2022 - 20:03 WIB
loading...
MA Tegakkan Vonis Penjara...
Mantan PM Malaysia Najib Razak. Foto/REUTERS
A A A
PUTRAJAYA - Mahkamah Agung (MA) Malaysia pada Selasa (23/8/2022) menegakkan hukuman penjara 12 tahun pada mantan Perdana Menteri Najib Razak karena korupsi dalam skandal keuangan 1MDB.

“Kami menemukan banding tanpa manfaat apa pun. Kami menemukan keyakinan dan hukumannya aman,” ungkap Ketua Hakim MA Maimun Tuan Mat atas nama panel lima hakim.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, adalah pandangan bulat kami bahwa bukti yang dibawa selama persidangan menunjukkan sangat bersalah atas semua tujuh dakwaan,” ungkap dia.



Maimun mengatakan, "Akan menjadi parodi keadilan tingkat tertinggi jika ada pengadilan yang masuk akal, dihadapkan dengan bukti seperti itu di wajahnya, menemukan bahwa pemohon tidak bersalah atas tujuh dakwaan yang lebih disukai terhadapnya."

Keputusan Pengadilan Federal dijatuhkan setelah pengadilan membuang langkah menit terakhir oleh pengacara Najib untuk menolak hakim agung dari mendengar kasus tersebut, menuduh bias di pihaknya.

Najib adalah putra salah satu pendiri Malaysia yang telah dipersiapkan untuk jabatan perdana menteri sejak usia muda.



Putusan akhir atas hukuman penjara juga datang empat tahun setelah kekalahan mengejutkan partainya yang berkuasa dalam pemilu pada tahun 2018.

Saat itu dia didakwa bersama teman-temannya menggelapkan miliaran dolar dari dana negara 1MDB.

Pengadilan yang lebih rendah pada Juli 2020 memutuskan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 42 juta ringgit (USD10,1 juta) dari SRC International, bekas unit dana negara 1MDB, ke rekening bank pribadinya.

Satu pengadilan banding pada bulan Desember menolak bandingnya, mendorong dia untuk pergi ke Pengadilan Federal untuk jalan terakhir.

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1833 seconds (0.1#10.140)