MA Tegakkan Vonis Penjara 12 Tahun pada Mantan PM Malaysia Najib Razak

Selasa, 23 Agustus 2022 - 20:03 WIB
loading...
MA Tegakkan Vonis Penjara...
Mantan PM Malaysia Najib Razak. Foto/REUTERS
A A A
PUTRAJAYA - Mahkamah Agung (MA) Malaysia pada Selasa (23/8/2022) menegakkan hukuman penjara 12 tahun pada mantan Perdana Menteri Najib Razak karena korupsi dalam skandal keuangan 1MDB.

“Kami menemukan banding tanpa manfaat apa pun. Kami menemukan keyakinan dan hukumannya aman,” ungkap Ketua Hakim MA Maimun Tuan Mat atas nama panel lima hakim.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, adalah pandangan bulat kami bahwa bukti yang dibawa selama persidangan menunjukkan sangat bersalah atas semua tujuh dakwaan,” ungkap dia.

Baca juga: Erdogan: Zelensky Sangat Khawatir, Sering Ditipu Orang Dekatnya

Maimun mengatakan, "Akan menjadi parodi keadilan tingkat tertinggi jika ada pengadilan yang masuk akal, dihadapkan dengan bukti seperti itu di wajahnya, menemukan bahwa pemohon tidak bersalah atas tujuh dakwaan yang lebih disukai terhadapnya."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Koordinator Rekonstruksi...
Koordinator Rekonstruksi Gaza Asal Mesir Tewas dalam Serangan Drone di Kawasan Sabra
Balas Dendam! Iran Gempur...
Balas Dendam! Iran Gempur Pangkalan Militer AS di Bahrain dan Kuwait, Sirine Meraung-raung
Rekomendasi
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Sahroni Dukung Polri...
Sahroni Dukung Polri Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Akademisi Beijing: Negara...
Akademisi Beijing: Negara Mana Pun yang Berani Perang Nuklir Melawan China Akan Musnah
Trump Tolak Seruan Netanyahu...
Trump Tolak Seruan Netanyahu agar AS Tak Jual Jet Tempur Siluman F-35 ke Turki
Trump Keliru Sebut Iran...
Trump Keliru Sebut Iran 'Republik Islam Jepang': 111 Rudalnya Serang Kapal Induk AS
AS Gempur 90 Target...
AS Gempur 90 Target di Iran, Teheran Balas Bombardir Pangkalan Amerika di Kuwait dan Bahrain
Venezuela Memohon kepada...
Venezuela Memohon kepada Raja Charles: Serahkan 31 Ton Emas yang Ditahan Inggris
Uni Eropa Perketat Impor...
Uni Eropa Perketat Impor E-Commerce, Era Paket Murah dari China Mulai Berakhir
Infografis
Dewan Penasihat Danantara...
Dewan Penasihat Danantara Diisi Tokoh Asing, Ada Mantan PM Thailand
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved