Tok! Istri Najib Razak Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Kamis, 01 September 2022 - 18:02 WIB
Istri mantan PM Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan divonis 10 tahun penjara. Foto/BBC
KUALA LUMPUR - Istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak , Rosmah Mansor, dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara atas masing-masing tiga tuduhan suap.

Rosmah Mansor dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap untuk membantu sebuah perusahaan memenangkan proyek senilai USD279 juta atau sekitar Rp4,1 triliun.

Pengadilan Tinggi Malaysia mengatakan hukuman penjara akan berjalan bersamaan

Rosmah, yang mengaku tidak bersalah, duduk diam saat hakim Pengadilan Tinggi Zaini Mazlan memberikan vonis pada Kamis (1/9/2022) sore.



"Saya harus mengakui bahwa saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini," katanya sambil menangis kepada hakim setelah putusan dijatuhkan, menurut laporan Reuters, seperti dikutip dari BBC.

"Tidak ada yang melihat saya mengambil uang, tidak ada yang melihat saya menghitung uang....tapi jika itu kesimpulannya, saya serahkan kepada Tuhan," imbuhnya.



Dia juga didenda total 970 juta ringgit atau sekitar Rp3,2 triliun. Namun, tidak jelas kapan dia akan mulai menjalani hukuman penjara, karena dia telah diberikan penundaan eksekusi sambil menunggu bandingnya.

Rosmah masih menghadapi 17 dakwaan pencucian uang dan penggelapan pajak lainnya. Atas semua tuduhan ini, dia mengaku tidak bersalah.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More