Hukum Tanpa Pandang Bulu, Menlu Malaysia Didenda karena Merokok di Restoran
Rabu, 18 Desember 2024 - 16:09 WIB
loading...
Menlu Malaysia didenda karena merokok di restoran. Foto/X/@MsianInciter
A
A
A
KUALA LUMPUR - Menteri Kesehatan Malaysia Datuk Seri Dzulkefly Ahmad telah mengonfirmasi bahwa petugas dari Kantor Kesehatan Distrik Seremban (PKD) akan bertemu dengan Menteri Luar Negeri Datuk Seri Mohamad Hasan untuk mengeluarkan pemberitahuan pelanggaran dan mengenakan denda.
Dzulkefly mengumumkan pada X bahwa kantor menteri luar negeri telah diberitahu tentang situasi tersebut.
Ia menambahkan bahwa Mohamad secara pribadi telah meminta Kementerian Kesehatan (KKM) untuk mengeluarkan denda dan mengonfirmasi bahwa pembayaran akan dilakukan.
Dzulkefly menekankan bahwa tidak seorang pun dikecualikan dari Undang-Undang Pengendalian Tembakau untuk Kesehatan Masyarakat 2024 (Undang-Undang 852), yang melarang merokok di restoran.
Pernyataan Dzulkefly menyusul klaim pada X bahwa Mohamad terlihat merokok di sebuah restoran.
Dzulkefly mengumumkan pada X bahwa kantor menteri luar negeri telah diberitahu tentang situasi tersebut.
Ia menambahkan bahwa Mohamad secara pribadi telah meminta Kementerian Kesehatan (KKM) untuk mengeluarkan denda dan mengonfirmasi bahwa pembayaran akan dilakukan.
Dzulkefly menekankan bahwa tidak seorang pun dikecualikan dari Undang-Undang Pengendalian Tembakau untuk Kesehatan Masyarakat 2024 (Undang-Undang 852), yang melarang merokok di restoran.
Pernyataan Dzulkefly menyusul klaim pada X bahwa Mohamad terlihat merokok di sebuah restoran.
Lihat Juga :