Duh, Vonis untuk Istri Najib Razak Bocor

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 13:57 WIB
loading...
Duh, Vonis untuk Istri...
Vonis terhadap istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, bocor ke publik. Foto/The Telegraph
A A A
KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi Malaysia mengutuk bocornya vonis bersalah terhadap istri mantan Perdana Menteri Najib Razak , beberapa hari setelah ia dipenjara karena kasus korupsi terkait dengan dana negara 1MDB yang dijarah.

Pengadilan Tinggi Malaysia akan memberikan putusannya pada Kamis mendatang dalam persidangan korupsi Rosmah Mansor atas proyek energi surya sebesar USD279 juta atau sekitar Rp4,1 triliun. Najib sendiri telah memulai hukuman penjara 12 tahun pada Selasa setelah banding terakhirnya dalam salah satu dari lima kasus korupsi yang melibatkan 1MDB ditolak.



Situs web Malaysia Today, yang dijalankan oleh seorang blogger Malaysia berbasis di Inggris, memposting dokumen setebal 71 halaman yang digambarkan berisi keputusan bersalah terhadap Rosmah. Laporan pada Jumat malam menuduh putusan itu ditulis oleh orang tak dikenal dan bukan oleh hakim Pengadilan Tinggi yang menangani kasus Rosmah.

Kantor Kepala Panitera Pengadilan Federal, pengadilan tinggi Malaysia, mengutuk tindakan situs web tersebut sebagai tindakan yang disengaja untuk mencoreng reputasi pengadilan. Dikatakan telah mengajukan pengaduan ke polisi dan bersumpah pengadilan tidak akan takut dengan upaya untuk mengancam administrasi peradilan.

"Kantor ini menekankan bahwa peradilan tidak akan diganggu oleh tindakan ilegal dan tidak bertanggung jawab yang dimaksudkan untuk menodai integritas sistem peradilan negara," bunyi pernyataan itu seperti dikutip dari AP, Sabtu (27/8/2022).

Hanya empat hari yang lalu, kepala panitera juga mengajukan laporan polisi terhadap Malaysia Today karena menerbitkan dokumen yang dikatakan sebagai vonis bersalah Pengadilan Federal terhadap Najib, tepat sebelum putusan dibacakan di pengadilan. Pengadilan mengatakan dokumen yang bocor itu adalah draf kerja putusan.

Rosmah menghadapi tiga dakwaan meminta dan menerima suap USD1,5 juta (Rp22,2 miliar) antara tahun 2016 dan 2017 untuk membantu perusahaan mengamankan proyek penyediaan panel energi surya ke sekolah-sekolah di Pulau Kalimantan.



Jika dia dinyatakan bersalah, Rosmah diperkirakan akan tetap bebas dengan jaminan untuk naik banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
7 Fakta Zelensky Korupsi...
7 Fakta Zelensky Korupsi Selama menjadi Presiden Ukraina
Sangarnya Korupsi Miliader...
Sangarnya Korupsi Miliader Truong My Lan, dari Tilap Rp448 Triliun hingga Pencucian Uang Rp293,9 Triliun
Teori Aneh tentang Malaysia...
Teori Aneh tentang Malaysia Airlines MH370 Lenyap Misterius: Ditembak Jatuh AS hingga Ditelan Black Hole
Ambisi Global Militer...
Ambisi Global Militer China Dihantui Skandal Korupsi dan Inefisiensi Sistemik
Inilah Penyebab Demo...
Inilah Penyebab Demo Turki, Ribuan Warga dan Mahasiswa Turun ke Jalan
Malaysia akan Tampung...
Malaysia akan Tampung 15 Warga Palestina yang Dibebaskan Israel
Perbandingan Tingkat...
Perbandingan Tingkat Korupsi Indonesia vs Australia, Mana yang Lebih Korup?
Tato Bertuliskan ‘Kafir’...
Tato Bertuliskan ‘Kafir’ Milik Menhan AS Picu Kontroversi
Luncurkan Kapal Selam...
Luncurkan Kapal Selam Pembawa Rudal Zircon, Putin: AL Rusia yang Terkuat!
Rekomendasi
Ada Diskon BBM Rp300...
Ada Diskon BBM Rp300 per Liter dari Pertamina, Begini Caranya!
Harga BBM Pertamina...
Harga BBM Pertamina Turun Mulai 1 April 2025, Pertamax dkk Lebih Ramah Kantong
Berapa Passing Grade...
Berapa Passing Grade untuk Lolos UTBK SNBT 2025 di UIN Bandung? Cek Bocorannya
Berita Terkini
Trump akan Modernisasi...
Trump akan Modernisasi Persenjataan Nuklir AS Tanpa Menambah Jumlah
56 menit yang lalu
Netanyahu Tunjuk Eks...
Netanyahu Tunjuk Eks Komandan Angkatan Laut sebagai Bos Baru Shin Bet
1 jam yang lalu
Trump akan Berkunjung...
Trump akan Berkunjung ke Arab Saudi pada Pertengahan Mei
2 jam yang lalu
Brigade Al-Qassam Gelar...
Brigade Al-Qassam Gelar Operasi Pertama, Israel Bunuh 1.000 Orang Sejak Perang Kembali Pecah
3 jam yang lalu
Tokoh Sayap Kanan Prancis...
Tokoh Sayap Kanan Prancis Le Pen Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
4 jam yang lalu
Anggota Parlemen Iran...
Anggota Parlemen Iran Serukan Teheran Memiliki Senjata Nuklir
5 jam yang lalu
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved