Duh, Vonis untuk Istri Najib Razak Bocor

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 13:57 WIB
loading...
Duh, Vonis untuk Istri...
Vonis terhadap istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, bocor ke publik. Foto/The Telegraph
A A A
KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi Malaysia mengutuk bocornya vonis bersalah terhadap istri mantan Perdana Menteri Najib Razak , beberapa hari setelah ia dipenjara karena kasus korupsi terkait dengan dana negara 1MDB yang dijarah.

Pengadilan Tinggi Malaysia akan memberikan putusannya pada Kamis mendatang dalam persidangan korupsi Rosmah Mansor atas proyek energi surya sebesar USD279 juta atau sekitar Rp4,1 triliun. Najib sendiri telah memulai hukuman penjara 12 tahun pada Selasa setelah banding terakhirnya dalam salah satu dari lima kasus korupsi yang melibatkan 1MDB ditolak.



Situs web Malaysia Today, yang dijalankan oleh seorang blogger Malaysia berbasis di Inggris, memposting dokumen setebal 71 halaman yang digambarkan berisi keputusan bersalah terhadap Rosmah. Laporan pada Jumat malam menuduh putusan itu ditulis oleh orang tak dikenal dan bukan oleh hakim Pengadilan Tinggi yang menangani kasus Rosmah.

Kantor Kepala Panitera Pengadilan Federal, pengadilan tinggi Malaysia, mengutuk tindakan situs web tersebut sebagai tindakan yang disengaja untuk mencoreng reputasi pengadilan. Dikatakan telah mengajukan pengaduan ke polisi dan bersumpah pengadilan tidak akan takut dengan upaya untuk mengancam administrasi peradilan.

"Kantor ini menekankan bahwa peradilan tidak akan diganggu oleh tindakan ilegal dan tidak bertanggung jawab yang dimaksudkan untuk menodai integritas sistem peradilan negara," bunyi pernyataan itu seperti dikutip dari AP, Sabtu (27/8/2022).

Hanya empat hari yang lalu, kepala panitera juga mengajukan laporan polisi terhadap Malaysia Today karena menerbitkan dokumen yang dikatakan sebagai vonis bersalah Pengadilan Federal terhadap Najib, tepat sebelum putusan dibacakan di pengadilan. Pengadilan mengatakan dokumen yang bocor itu adalah draf kerja putusan.

Rosmah menghadapi tiga dakwaan meminta dan menerima suap USD1,5 juta (Rp22,2 miliar) antara tahun 2016 dan 2017 untuk membantu perusahaan mengamankan proyek penyediaan panel energi surya ke sekolah-sekolah di Pulau Kalimantan.



Jika dia dinyatakan bersalah, Rosmah diperkirakan akan tetap bebas dengan jaminan untuk naik banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2267 seconds (0.1#10.140)