Duh, Vonis untuk Istri Najib Razak Bocor
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 13:57 WIB
loading...
Vonis terhadap istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, bocor ke publik. Foto/The Telegraph
A
A
A
KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi Malaysia mengutuk bocornya vonis bersalah terhadap istri mantan Perdana Menteri Najib Razak , beberapa hari setelah ia dipenjara karena kasus korupsi terkait dengan dana negara 1MDB yang dijarah.
Pengadilan Tinggi Malaysia akan memberikan putusannya pada Kamis mendatang dalam persidangan korupsi Rosmah Mansor atas proyek energi surya sebesar USD279 juta atau sekitar Rp4,1 triliun. Najib sendiri telah memulai hukuman penjara 12 tahun pada Selasa setelah banding terakhirnya dalam salah satu dari lima kasus korupsi yang melibatkan 1MDB ditolak.
Baca juga: MA Tegakkan Vonis Penjara 12 Tahun pada Mantan PM Malaysia Najib Razak
Situs web Malaysia Today, yang dijalankan oleh seorang blogger Malaysia berbasis di Inggris, memposting dokumen setebal 71 halaman yang digambarkan berisi keputusan bersalah terhadap Rosmah. Laporan pada Jumat malam menuduh putusan itu ditulis oleh orang tak dikenal dan bukan oleh hakim Pengadilan Tinggi yang menangani kasus Rosmah.
Kantor Kepala Panitera Pengadilan Federal, pengadilan tinggi Malaysia, mengutuk tindakan situs web tersebut sebagai tindakan yang disengaja untuk mencoreng reputasi pengadilan. Dikatakan telah mengajukan pengaduan ke polisi dan bersumpah pengadilan tidak akan takut dengan upaya untuk mengancam administrasi peradilan.
Pengadilan Tinggi Malaysia akan memberikan putusannya pada Kamis mendatang dalam persidangan korupsi Rosmah Mansor atas proyek energi surya sebesar USD279 juta atau sekitar Rp4,1 triliun. Najib sendiri telah memulai hukuman penjara 12 tahun pada Selasa setelah banding terakhirnya dalam salah satu dari lima kasus korupsi yang melibatkan 1MDB ditolak.
Baca juga: MA Tegakkan Vonis Penjara 12 Tahun pada Mantan PM Malaysia Najib Razak
Situs web Malaysia Today, yang dijalankan oleh seorang blogger Malaysia berbasis di Inggris, memposting dokumen setebal 71 halaman yang digambarkan berisi keputusan bersalah terhadap Rosmah. Laporan pada Jumat malam menuduh putusan itu ditulis oleh orang tak dikenal dan bukan oleh hakim Pengadilan Tinggi yang menangani kasus Rosmah.
Kantor Kepala Panitera Pengadilan Federal, pengadilan tinggi Malaysia, mengutuk tindakan situs web tersebut sebagai tindakan yang disengaja untuk mencoreng reputasi pengadilan. Dikatakan telah mengajukan pengaduan ke polisi dan bersumpah pengadilan tidak akan takut dengan upaya untuk mengancam administrasi peradilan.
Lihat Juga :