6 Negara yang Melarang LGBT, Nomor 5 Terapkan Hukuman Gantung

Senin, 20 Juni 2022 - 17:33 WIB
Setelah revolusi Islam di Iran pada tahun 1979, homoseksualitas dinyatakan sebagai kejahatan yang dihukum dengan hukuman mati.

Hal ini dibuktikan dalam beberapa kejadian seperti di tahun 2007, Mahmoud Ahmadinejad yang merupakan presiden Iran saat itu mengatakan pada kunjungannya di Universitas Columbia, bahwa Iran tidak memiliki homoseksualitas seperti negara lain.

Selanjutnya pada tahun 2019, seorang pria kedapatan berhubungan seks dengan sesama pria, yang kemudian dihukum gantung.

6. Qatar

Qatar memberlakukan hukuman tujuh tahun penjara bagi mereka yang kedapatan melakukan hubungan sesama jenis dalam bentuk apa pun.

Hukuman syariah yang berlaku di negara ini mengatur hukuman mati bagi mereka yang melakukan hubungan seks di luar nikah, baik sesama jenis maupun pria dan wanita.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(sya)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More