6 Negara yang Melarang LGBT, Nomor 5 Terapkan Hukuman Gantung

Senin, 20 Juni 2022 - 17:33 WIB
Undang-undang ini diresmikan pada tahun 2014 oleh Presiden Nigeria Goodluck Jonathan. Penolakan LGBT juga dilakukan dengan pelarangan pembukaan klub gay, perkumpulan komunitas LGBT, dan organisasi lain yang mendukung LGBT.

3. Uni Emirat Arab

Uni Emirat Arab menolak LGBT dengan memberlakukan hukuman satu tahun penjara. Sedangkan untuk hubungan homoseksual yang konsensual akan dihukum gantung.

Namun hingga saat ini belum ada catatan tindakan hukuman gantung, hanya ada hukuman penjara dan denda bagi pelaku LGBT.

4. Malaysia

Malaysia menolak LGBT dengan memberlakukan hukum bagi pelaku homoseksualitas yang merupakan hal ilegal.

Bagi warga di negara ini yang kedapatan melakukan hubungan seks sesama jenis akan dihukum selama 20 tahun penjara.

Selain itu, amandemen hukum syariah mengenai LGBT juga diusulkan untuk mengatur kampanye LGBT di media sosial.

Amandemen ini memungkinkan adanya tindakan tegas bagi siapa saja yang menghina Islam dan mempromosikan gaya hidup LGBT di media sosial.

5. Iran
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More