Tentara Bayaran Inggris di Ukraina Terancam Hukuman Mati
Sabtu, 28 Mei 2022 - 22:01 WIB
DONETSK - Tiga tersangka tentara bayaran dari Inggris dan Maroko, yang bergabung dengan militer Ukraina dan kemudian ditangkap pasukan Republik Rakyat Donetsk (DPR), dapat menghadapi hukuman mati di sana.
Kantor Kejaksaan Agung DPR mengungkapkan ancaman hukuman itu pada Jumat (27/5/2022).
“Penyelidikan atas kegiatan sekelompok tentara bayaran asing yang diduga mengambil bagian dalam persiapan dan pelaksanaan permusuhan terhadap DPR, telah selesai dan kasus pidana telah sepenuhnya terbentuk,” ungkap juru bicara kehakiman DPR Viktor Gavrilov.
“Materi-materi kasus telah dipindahkan ke salah satu pengadilan republik untuk pertimbangan yang dapat mengakibatkan, dengan mempertimbangkan masa perang, penerapan hukuman mati kepada terdakwa,” papar Gavrilov.
Kantor Kejaksaan Agung menetapkan penyelidikan telah mengkonfirmasi warga Inggris Shaun Pinner dan Andrew Hill, bersama dengan warga Maroko Ibrahim Saadoun, terlibat dalam kejahatan berdasarkan tiga pasal kitab undang-undang hukum perdata (KUHP) DPR.
"Mereka didakwa melakukan kejahatan oleh sekelompok orang, perampasan kekuasaan secara paksa atau penahanan kekuasaan secara paksa, dan mercenarisme,” ungkap Gavrilov.
Kantor Kejaksaan Agung DPR mengungkapkan ancaman hukuman itu pada Jumat (27/5/2022).
“Penyelidikan atas kegiatan sekelompok tentara bayaran asing yang diduga mengambil bagian dalam persiapan dan pelaksanaan permusuhan terhadap DPR, telah selesai dan kasus pidana telah sepenuhnya terbentuk,” ungkap juru bicara kehakiman DPR Viktor Gavrilov.
“Materi-materi kasus telah dipindahkan ke salah satu pengadilan republik untuk pertimbangan yang dapat mengakibatkan, dengan mempertimbangkan masa perang, penerapan hukuman mati kepada terdakwa,” papar Gavrilov.
Kantor Kejaksaan Agung menetapkan penyelidikan telah mengkonfirmasi warga Inggris Shaun Pinner dan Andrew Hill, bersama dengan warga Maroko Ibrahim Saadoun, terlibat dalam kejahatan berdasarkan tiga pasal kitab undang-undang hukum perdata (KUHP) DPR.
Baca Juga
"Mereka didakwa melakukan kejahatan oleh sekelompok orang, perampasan kekuasaan secara paksa atau penahanan kekuasaan secara paksa, dan mercenarisme,” ungkap Gavrilov.
Lihat Juga :
tulis komentar anda