Pengadilan Israel Bekukan Perintah Pengusiran Keluarga Palestina di Sheikh Jarrah
Rabu, 23 Februari 2022 - 04:23 WIB
YERUSALEM - Pengadilan Israel pada Selasa waktu setempat membekukan rencana penggusuran sebuah keluarga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem timur, sambil menunggu banding.
Keluarga Salem telah diperintahkan untuk menyerahkan properti itu kepada pemukim Yahudi yang telah mengklaim kepemilikan petak tanah tersebut.
Sheikh Jarrah telah menjadi simbol perlawanan Palestina terhadap kontrol Israel atas Yerusalem, dan pengusiran segera keluarga Salem membuat mereka menjadi fokus ketegangan yang berkembang di sana.
Pertempuran hak atas tanah antara pemukim Yahudi dan Palestina di lingkungan itu telah memicu bentrokan dan sebagian memicu perang 11 hari pada bulan Mei antara Israel dan kelompok bersenjata di Jalur Gaza.
Keluarga Palestina menerima perintah pengusiran mereka pada bulan November, dengan tenggat waktu untuk mengosongkan pada 1 Maret.
Seorang pengacara untuk keluarga tersebut, Medhat Diba, mengatakan pengadilan Yerusalem Magistrate setuju untuk menangguhkan penggusuran sampai memutuskan banding yang diluncurkan oleh warga Palestina itu.
Pengadilan juga merilis keputusan yang mengkonfirmasi pembekuan.
"keputusan itu adalah langkah positif karena kami berada di ambang kehilangan rumah kami," kata Khalil Salem, seorang anggota keluarga, kepada AFP seperti dilansir dari France24, Rabu (23/2/2022).
Awal bulan ini bentrokan pecah ketika anggota parlemen sayap kanan Israel Itamar Ben Gvir membuka "kantor" tenda di dekat rumah keluarga itu setelah dugaan pembakaran rumah pemukim Palestina di dekatnya.
PBB mengatakan personelnya mengunjungi keluarga Salem pada 18 Februari.
Israel mencaplok Yerusalem timur, yang diklaim Palestina sebagai Ibu Kota masa depan mereka, setelah Perang Enam Hari 1967 dalam sebuah langkah yang tidak diakui oleh sebagian besar masyarakat internasional.
Kelompok pemukim Yahudi telah memenangkan kemenangan hukum mengklaim kepemilikan berbagai petak tanah di mana warga Palestina tinggal, menggunakan hukum Israel yang memungkinkan orang Yahudi untuk merebut kembali tanah yang hilang selama konflik yang bertepatan dengan penciptaan Israel pada tahun 1948.
Tetapi tidak ada hukum reklamasi tanah yang setara bagi warga Palestina yang kehilangan rumah di Yerusalem barat.
Tujuh keluarga Palestina di Sheikh Jarrah telah menantang rencana penggusuran mereka di Mahkamah Agung Israel, dengan keputusan yang sangat dinanti-nantikan.
Lebih dari 200.000 pemukim sekarang tinggal di Yerusalem timur, bersama sekitar 300.000 warga Palestina. Permukiman Yahudi di kota itu dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Keluarga Salem telah diperintahkan untuk menyerahkan properti itu kepada pemukim Yahudi yang telah mengklaim kepemilikan petak tanah tersebut.
Sheikh Jarrah telah menjadi simbol perlawanan Palestina terhadap kontrol Israel atas Yerusalem, dan pengusiran segera keluarga Salem membuat mereka menjadi fokus ketegangan yang berkembang di sana.
Pertempuran hak atas tanah antara pemukim Yahudi dan Palestina di lingkungan itu telah memicu bentrokan dan sebagian memicu perang 11 hari pada bulan Mei antara Israel dan kelompok bersenjata di Jalur Gaza.
Keluarga Palestina menerima perintah pengusiran mereka pada bulan November, dengan tenggat waktu untuk mengosongkan pada 1 Maret.
Seorang pengacara untuk keluarga tersebut, Medhat Diba, mengatakan pengadilan Yerusalem Magistrate setuju untuk menangguhkan penggusuran sampai memutuskan banding yang diluncurkan oleh warga Palestina itu.
Pengadilan juga merilis keputusan yang mengkonfirmasi pembekuan.
"keputusan itu adalah langkah positif karena kami berada di ambang kehilangan rumah kami," kata Khalil Salem, seorang anggota keluarga, kepada AFP seperti dilansir dari France24, Rabu (23/2/2022).
Awal bulan ini bentrokan pecah ketika anggota parlemen sayap kanan Israel Itamar Ben Gvir membuka "kantor" tenda di dekat rumah keluarga itu setelah dugaan pembakaran rumah pemukim Palestina di dekatnya.
PBB mengatakan personelnya mengunjungi keluarga Salem pada 18 Februari.
Israel mencaplok Yerusalem timur, yang diklaim Palestina sebagai Ibu Kota masa depan mereka, setelah Perang Enam Hari 1967 dalam sebuah langkah yang tidak diakui oleh sebagian besar masyarakat internasional.
Kelompok pemukim Yahudi telah memenangkan kemenangan hukum mengklaim kepemilikan berbagai petak tanah di mana warga Palestina tinggal, menggunakan hukum Israel yang memungkinkan orang Yahudi untuk merebut kembali tanah yang hilang selama konflik yang bertepatan dengan penciptaan Israel pada tahun 1948.
Tetapi tidak ada hukum reklamasi tanah yang setara bagi warga Palestina yang kehilangan rumah di Yerusalem barat.
Tujuh keluarga Palestina di Sheikh Jarrah telah menantang rencana penggusuran mereka di Mahkamah Agung Israel, dengan keputusan yang sangat dinanti-nantikan.
Lebih dari 200.000 pemukim sekarang tinggal di Yerusalem timur, bersama sekitar 300.000 warga Palestina. Permukiman Yahudi di kota itu dianggap ilegal menurut hukum internasional.
(ian)
Lihat Juga :
tulis komentar anda