Hendak Kudeta Raja Abdullah II, 2 Eks Pejabat Yordania Divonis 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Juli 2021 - 16:16 WIB
Pangeran Hamzah yang terasing menghindari hukuman April lalu setelah bersumpah setia kepada raja, meredakan krisis yang menyebabkan dia menjadi tahanan rumah.

Dalam serangkaian pernyataan video sebelum bersumpah setia kepada raja, Pangeran Hamzah mengatakan dia dibungkam karena berbicara menentang korupsi dan pemerintahan yang buruk oleh sistem yang berkuasa.



Sementara mantan putra mahkota itu sendiri tidak diadili, lembar dakwaan setebal 13 halaman mengatakan Hamzah, 41, bertekad untuk memenuhi ambisi pribadinya untuk memerintah, yang melanggar konstitusi dan tradisi Hashemite.

Awadallah dan rekan terdakwanya telah diadili sejak 21 Juni dan menghadapi hukuman 20 tahun penjara jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.

Gambar yang dirilis oleh pihak berwenang menunjukkan dua terdakwa, dengan seragam penjara biru muda, dikawal ke pengadilan pada hari Senin oleh petugas keamanan berseragam hitam.
(min)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More