Hendak Kudeta Raja Abdullah II, 2 Eks Pejabat Yordania Divonis 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Juli 2021 - 16:16 WIB
Raja Abdullah II dari Kerajaan Yordania. Foto/REUTERS
AMMAN - Pengadilan di Kerajaan Yordania pada Senin (12/7/2021) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap dua mantan pejabat kerajaan; Bassem Awadallah dan Sharif Hassan bin Zaid. Keduanya dinyatakan bersalah karena merencanakan kudeta terhadap Raja Abdullah II.

Bassem Awdallah merupakan mantan ajudan utama Raja Abudullah II. Dia memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat (AS).



Sedangkan Sharif Hassan bin Zaid adalah seorang anggota keluarga kerajaan. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas tuduhan hasutan dan merencanakan kekacauan di kerajaan.

Pengadilan, seperti dikutip Al Jazeera, mengatakan telah mengonfirmasi bukti yang mendukung tuduhan terhadap kedua terdakwa dan bahwa mereka berdua bertekad untuk merugikan monarki dengan mendorong mantan pewaris takhta Pangeran Hamzah sebagai pengganti raja.



Tuduhan itu mengejutkan Yordania karena mengungkap keretakan dalam keluarga Hashemite yang berkuasa yang telah menjadi mercusuar stabilitas di wilayah Timur Tengah yang bergejolak dalam beberapa tahun terakhir.

Awadallah, mantan menteri keuangan yang merupakan kekuatan pendorong di belakang reformasi ekonomi liberal Yordania, didakwa melakukan agitasi untuk merusak sistem politik dan melakukan tindakan yang mengancam keamanan publik dan menabur penghasutan.

Dia mengaku tidak bersalah dan mengatakan dia tidak ada hubungannya dengan kasus ini.

Kedua terdakwa juga dituduh mencari bantuan asing. Mereka membantah tuduhan itu, dan Alaa al-Khasawneh, seorang pengacara untuk Sharif, mengatakan kedua terdakwa akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More