14 Kali Tolak Angkut Wanita Buta, Uber Didenda Rp 15,9 Miliar

Sabtu, 03 April 2021 - 04:37 WIB
Dia juga menuduh bahwa pembatalan perjalanan juga menyebabkannya terlambat bekerja, yang menyebabkan ia dipecat dari pekerjaannya.

"Perilaku dari pengemudi terus berlanjut meskipun dia mengeluh kepada Uber.

"Dari semua orang Amerika yang harus dibebaskan oleh revolusi rideshare, orang buta dan tunanetra termasuk di antara mereka yang paling diuntungkan," kata seorang juru bicara Irving.

"Intinya adalah bahwa di bawah Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika, seekor anjing penuntun harus bisa pergi ke mana pun yang bisa dituju oleh seorang tunanetra," ujarnya seperti dikutip dari BBC, Sabtu (3/4/2021).

Baca juga: Viral, Dokter AS Sarankan Pria Ditendang Selangkangan 20 Kali untuk Tahu Rasanya Melahirkan

Dalam pernyataan yang dikeluarkan kepada media setelah keputusan itu, juru bicara Uber mengatakan perusahaan "bangga" atas bantuan yang ditawarkannya kepada penumpang tunanetra.

"Pengemudi yang menggunakan aplikasi Uber diharapkan melayani pengendara dengan hewan pemandu dan mematuhi aksesibilitas serta undang-undang lainnya, dan kami secara teratur memberikan pendidikan kepada pengemudi tentang tanggung jawab tersebut," ucapnya.

"Tim kami yang berdedikasi memeriksa setiap keluhan dan mengambil tindakan yang sesuai," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!