14 Kali Tolak Angkut Wanita Buta, Uber Didenda Rp 15,9 Miliar

Sabtu, 03 April 2021 - 04:37 WIB
Perusahaan taksi online, Uber, diperintahkan untuk membayar Rp15,9 miliar kepada seorang wanita buta yang orderan menumpangnya ditolak sebanyak 14 kali. Foto/Ilustrasi
SAN FRANCISCO - Perusahaan taksi online , Uber , diperintahkan untuk membayar USD1,1 juta atau sekitar Rp15,9 miliar kepada seorang wanita buta yang orderan menumpangnya ditolak sebanyak 14 kali.

Lisa Irving mengatakan pada beberapa kesempatan, pengemudi Uber melecehkannya secara verbal atau melecehkannya karena mengangkut anjing penuntunnya, Bernie, ke dalam mobil.

Seorang pengemudi Uber bahkan diduga mempersingkat perjalanannya setelah mengklaim telah tiba di tujuan meski itu bukanlah tempat yang dituju.



Seorang arbiter independen memutuskan bahwa pengemudi Uber telah melakukan diskriminasi ilegal terhadap Lisa Irving karena kondisinya.

Mereka menolak klaim Uber bahwa perusahaan itu sendiri tidak bertanggung jawab, karena, menurut mereka, supirnya berstatus kontraktor dan bukan karyawan.



Lisa Irving, dari San Francisco, mengatakan bahwa dia mengkhawatirkan keselamatannya setelah terdampar beberapa kali pada larut malam karena ditolak oleh pengemudi.

Dia juga menuduh bahwa pembatalan perjalanan juga menyebabkannya terlambat bekerja, yang menyebabkan ia dipecat dari pekerjaannya.

"Perilaku dari pengemudi terus berlanjut meskipun dia mengeluh kepada Uber.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More