14 Kali Tolak Angkut Wanita Buta, Uber Didenda Rp 15,9 Miliar

Sabtu, 03 April 2021 - 04:37 WIB
Ini bukan pertama kalinya Uber menghadapi pertarungan hukum dari komunitas tunanetra.

Pada tahun 2014, Federasi Tunanetra Nasional di AS menggugat aplikasi berbagi tumpangan itu atas peraturan anjing pemandu.

Baca juga: Anjingnya Presiden Biden Gigit Orang Lagi di Gedung Putih

Kasus ini diselesaikan pada tahun 2017 ketika Uber setuju untuk memastikan para pengemudinya tahu bahwa mereka secara hukum diwajibkan untuk memberikan layanan kepada orang-orang dengan anjing pemandu.

"Saya menyesal sudah begini," kata Irving kepada surat kabar San Francisco Chronicle.

"Saya lebih suka hak-hak sipil saya dihormati. Tapi itu mengirimkan pesan yang kuat bahwa ini tidak dapat diterima," tukasnya.
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!