Palestina: Masyarakat Internasional Bertanggung Jawab Cegah Pelanggaran HAM Israel
Selasa, 30 Maret 2021 - 19:22 WIB
JAKARTA - Palestina mengingatkan dunia internasional bahwapendudukan Israel terus berlanjut dalam proses penyitaan dan pencurian tanah Palestina, karenanya masyarakat internasional mempunyai tanggung jawab untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh negara Zionis itu.
"Yang terakhir terjadi di wilayah Betlehem, Yerusalem termasuk Syekh Jarrah dan Silwan. Hal Ini tidak sejalan dengan Hukum Internasional, Hukum Humaniter lnternasional, dan resolusi-resolusi PBB yang terkait," kata Kedubes Palestina dalam pernyataan yang diterima Sindonews.
"Maka dari itu, masyarakat internasional harus memikul tanggung jawab terhadap Palestina dan rakyat Palestina, dengan mencegah Israel melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan yang dilakukan terhadap manusia, tumbuhan dan bebatuan," seru Kedubes Palestina dalam pesan memperingati 45 tahun Land Day yang jatuh tepat pada hari ini Selasa (30/3/2021).
Land Day Palestina adalah hari yang diperingati oleh rakyat Palestina setiap tahun pada tanggal 30 Maret. Land Day diperingati untuk mengingatkan rakyat Palestina akan tindakan rezim zionis Israel yang telah merampas ribuan hektare tanah milik publik dan individu di berbagai wilayah di Palestina.
Pada tahun 1976, sebagai respon atas pengumuman pemerintah Israel tentang rencana untuk mengambil alih ribuan hektar tanah untuk kepentingan negara, mendorong warga Arab di Palestina untuk mendeklarasikan aksi mogok massal dan demonstrasi dari Galilea ke Negev hingga terjadi bentrokan yang mengakibatkan kematian enam orang Palestina dan ratusan lainnya luka-luka serta ditangkap.
Land Day Palestina dianggap sebagai peristiwa penting perjuangan tanah Palestina dalam hubungan politik antara warga Arab dan rezim Zionis dimana peristiwa itu menjadi perlawanan pertama yang terbesar oleh rakyat Palestina terhadap rezim Israel, sejak Israel pertama kali menancapkan penjajahannya di Palestina pada tahun 1948 silam.
"Yang terakhir terjadi di wilayah Betlehem, Yerusalem termasuk Syekh Jarrah dan Silwan. Hal Ini tidak sejalan dengan Hukum Internasional, Hukum Humaniter lnternasional, dan resolusi-resolusi PBB yang terkait," kata Kedubes Palestina dalam pernyataan yang diterima Sindonews.
"Maka dari itu, masyarakat internasional harus memikul tanggung jawab terhadap Palestina dan rakyat Palestina, dengan mencegah Israel melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan yang dilakukan terhadap manusia, tumbuhan dan bebatuan," seru Kedubes Palestina dalam pesan memperingati 45 tahun Land Day yang jatuh tepat pada hari ini Selasa (30/3/2021).
Land Day Palestina adalah hari yang diperingati oleh rakyat Palestina setiap tahun pada tanggal 30 Maret. Land Day diperingati untuk mengingatkan rakyat Palestina akan tindakan rezim zionis Israel yang telah merampas ribuan hektare tanah milik publik dan individu di berbagai wilayah di Palestina.
Pada tahun 1976, sebagai respon atas pengumuman pemerintah Israel tentang rencana untuk mengambil alih ribuan hektar tanah untuk kepentingan negara, mendorong warga Arab di Palestina untuk mendeklarasikan aksi mogok massal dan demonstrasi dari Galilea ke Negev hingga terjadi bentrokan yang mengakibatkan kematian enam orang Palestina dan ratusan lainnya luka-luka serta ditangkap.
Land Day Palestina dianggap sebagai peristiwa penting perjuangan tanah Palestina dalam hubungan politik antara warga Arab dan rezim Zionis dimana peristiwa itu menjadi perlawanan pertama yang terbesar oleh rakyat Palestina terhadap rezim Israel, sejak Israel pertama kali menancapkan penjajahannya di Palestina pada tahun 1948 silam.
(ian)
tulis komentar anda