Eks Tentara Anak Uganda Dinyatakan Bersalah Atas Kejahatan Perang
Jum'at, 05 Februari 2021 - 00:32 WIB
Menurut Statuta Roma, dokumen yang menjadi dasar pendirian ICC, pengadilan itu dapat menghukum Ongwen hingga 30 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup dalam keadaan tertentu. Namun untuk hukuman mati tidak diatur.
Ongwen, yang dijuluki "Semut Putih", juga merupakan anggota LRA pertama yang diadili di pengadilan di Den Haag atau di mana pun atas pertumpahan darah yang terjadi di empat negara Afrika.
Kepala LRA yang menjadi buronan, Joseph Kony, melancarkan kampanye berdarah dari 2002 hingga 2004 di Uganda utara.
Pengadilan memberi hak kepada 4.095 korban untuk berpartisipasi dalam persidangan, yang dibuka pada Desember 2016, menurut siaran pers.
Kepala jaksa ICC, Fatou Bensouda, menghadirkan 109 saksi dan ahli, serta total catatan kasus mencakup lebih dari 1.760 pengajuan.
Baca juga: Kantongi Bukti, ICC Malah Batalkan Penyelidikan Kejahatan Perang Inggris di Irak
Ongwen, yang dijuluki "Semut Putih", juga merupakan anggota LRA pertama yang diadili di pengadilan di Den Haag atau di mana pun atas pertumpahan darah yang terjadi di empat negara Afrika.
Kepala LRA yang menjadi buronan, Joseph Kony, melancarkan kampanye berdarah dari 2002 hingga 2004 di Uganda utara.
Pengadilan memberi hak kepada 4.095 korban untuk berpartisipasi dalam persidangan, yang dibuka pada Desember 2016, menurut siaran pers.
Kepala jaksa ICC, Fatou Bensouda, menghadirkan 109 saksi dan ahli, serta total catatan kasus mencakup lebih dari 1.760 pengajuan.
Baca juga: Kantongi Bukti, ICC Malah Batalkan Penyelidikan Kejahatan Perang Inggris di Irak
(ber)
Lihat Juga :