Korupsi, Presiden Wanita Pertama Korsel Divonis 20 Tahun Penjara
Kamis, 14 Januari 2021 - 13:47 WIB
Park Geun-hye adalah putri diktator militer Korsel, Park Chung-hee, yang terbunuh. Ia dihukum karena berkolusi dengan orang kepercayaannya, Choi Soon-sil, untuk menerima suap dan pemerasan jutaan dolar dari beberapa grup bisnis terbesar di negara itu, termasuk Samsung, saat ia menjabat dari 2013 hingga 2016.
Dia juga didakwa dengan tuduhan menerima dana bulanan secara ilegal dari kepala mata-matanya yang dialihkan dari anggaran lembaga intelijen.
Menyusul aksi protes selama berminggu-minggu oleh jutaan orang, Park Geun-hye kemudian dimakzulkan oleh anggota parlemen pada Desember 2016 dan secara resmi dicopot dari jabatannya pada Maret 2017 setelah Mahkamah Konstitusi menguatkan pemakzulan tersebut.
Park awalnya menghadapi hukuman penjara lebih dari 30 tahun sebelum Mahkamah Agung mengirim kasusnya kembali ke pengadilan yang lebih rendah pada 2019.
Baca Juga: Hukuman Ditambah, Park Geun-hye Dipenjara 32 Tahun
Pengadilan Tinggi Seoul pada 2018 telah menghukumnya 25 tahun penjara setelah meninjau kasus penyuapan, pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan hukuman lainnya berbarengan.
Namun Mahkamah Agung Korsel pada Oktober 2019 memerintahkan Pengadilan Tinggi Seoul untuk menangani dakwaan penyuapan Park secara terpisah dari dakwaan lainnya, berdasarkan undang-undang yang mewajibkan demikian untuk kasus-kasus yang melibatkan presiden atau pejabat terpilih lainnya, bahkan ketika dugaan kejahatan dilakukan berbarengan.
Pengadilan Tinggi Seoul telah memberi Park hukuman lima tahun atas dakwaan dana mata-mata pada Juli 2019, tetapi Mahkamah Agung Korsel juga memerintahkan pengadilan ulang atas kasus tersebut pada November.
Jaksa kemudian mengajukan banding setelah Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Park pada Juli tahun lalu atas tuduhan tersebut.
Dia juga didakwa dengan tuduhan menerima dana bulanan secara ilegal dari kepala mata-matanya yang dialihkan dari anggaran lembaga intelijen.
Menyusul aksi protes selama berminggu-minggu oleh jutaan orang, Park Geun-hye kemudian dimakzulkan oleh anggota parlemen pada Desember 2016 dan secara resmi dicopot dari jabatannya pada Maret 2017 setelah Mahkamah Konstitusi menguatkan pemakzulan tersebut.
Park awalnya menghadapi hukuman penjara lebih dari 30 tahun sebelum Mahkamah Agung mengirim kasusnya kembali ke pengadilan yang lebih rendah pada 2019.
Baca Juga: Hukuman Ditambah, Park Geun-hye Dipenjara 32 Tahun
Pengadilan Tinggi Seoul pada 2018 telah menghukumnya 25 tahun penjara setelah meninjau kasus penyuapan, pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan hukuman lainnya berbarengan.
Namun Mahkamah Agung Korsel pada Oktober 2019 memerintahkan Pengadilan Tinggi Seoul untuk menangani dakwaan penyuapan Park secara terpisah dari dakwaan lainnya, berdasarkan undang-undang yang mewajibkan demikian untuk kasus-kasus yang melibatkan presiden atau pejabat terpilih lainnya, bahkan ketika dugaan kejahatan dilakukan berbarengan.
Pengadilan Tinggi Seoul telah memberi Park hukuman lima tahun atas dakwaan dana mata-mata pada Juli 2019, tetapi Mahkamah Agung Korsel juga memerintahkan pengadilan ulang atas kasus tersebut pada November.
Jaksa kemudian mengajukan banding setelah Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Park pada Juli tahun lalu atas tuduhan tersebut.
(ber)
tulis komentar anda