Korut Didesak Hentikan Semua Aktivitas Kejahatan Siber
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aliansi Parlemen Internasional untuk Hak Asasi Manusia Migran Korea Utara (IPCNKR) mendesak Pemerintah Korea Utara (Korut) segera menghentikan semua aktivitas kejahatan siber.
Selanjutnya mereka merekomendasikan pembentukan badan konsultatif untuk mencegah serangan tersebut dan meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan siber tersebut.
Hal tersebut merupakan salah satu hasil pernyataan bersama pada Sidang Umum ke-20 IPCNKR yang diadakan di Hotel Four Seasons di Jakarta, pada Rabu (13/11).
Yang tak kalah penting, IPCNKR juga mendorong komunitas internasional, termasuk Korea Selatan, Inggris, Amerika Serikat, Jepang, dan negara-negara lainnya, untuk menciptakan standar dan regulasi internasional bersama guna melawan serangan siber Korea Utara.
‘’Mengutuk serangan siber yang merusak oleh pemerintah Korea Utara, pencurian informasi, dan pemerasan dana dari lembaga keuangan internasional, yang melanggar hukum internasional dan merupakan pelanggaran kriminal yang berat. Mendesak pemerintah Korea Utara untuk segera menghentikan semua aktivitas kriminal siber,’’ ungkap pernyataan bersama yang dirilis setelah Sidang Umum ke 20 IPCNKR.
Lebih jauh, IPCNKR juga mendesak Korea Utara mengakui hak akses informasi, mengizinkan warga menggunakan internet, dan mencabut undang-undang yang membatasi kebebasan ideologis.
Jika pembatasan akses ini tetap berlanjut, IPCNKR akan mengajak komunitas internasional mencari cara untuk menyediakan akses internet bagi warga Korea Utara.
"Sebagai anggota parlemen dari berbagai negara, kami memiliki tanggung jawab dan kesempatan khusus," papar Ketua IPCNKR Kim Gi-hyeon.
Dia menekankan suara kolektif mereka dapat mempengaruhi kebijakan, membentuk opini publik, dan meningkatkan solidaritas internasional demi menjamin hak asasi manusia bagi warga Korea Utara serta para pembelot yang tinggal di luar negeri.
Chun Ha Ram, anggota parlemen Korea Selatan yang turut hadir sebagai pembicara, menyoroti kontrol ketat rezim Kim Jong-un terhadap akses informasi.
Selanjutnya mereka merekomendasikan pembentukan badan konsultatif untuk mencegah serangan tersebut dan meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan siber tersebut.
Hal tersebut merupakan salah satu hasil pernyataan bersama pada Sidang Umum ke-20 IPCNKR yang diadakan di Hotel Four Seasons di Jakarta, pada Rabu (13/11).
Yang tak kalah penting, IPCNKR juga mendorong komunitas internasional, termasuk Korea Selatan, Inggris, Amerika Serikat, Jepang, dan negara-negara lainnya, untuk menciptakan standar dan regulasi internasional bersama guna melawan serangan siber Korea Utara.
‘’Mengutuk serangan siber yang merusak oleh pemerintah Korea Utara, pencurian informasi, dan pemerasan dana dari lembaga keuangan internasional, yang melanggar hukum internasional dan merupakan pelanggaran kriminal yang berat. Mendesak pemerintah Korea Utara untuk segera menghentikan semua aktivitas kriminal siber,’’ ungkap pernyataan bersama yang dirilis setelah Sidang Umum ke 20 IPCNKR.
Lebih jauh, IPCNKR juga mendesak Korea Utara mengakui hak akses informasi, mengizinkan warga menggunakan internet, dan mencabut undang-undang yang membatasi kebebasan ideologis.
Jika pembatasan akses ini tetap berlanjut, IPCNKR akan mengajak komunitas internasional mencari cara untuk menyediakan akses internet bagi warga Korea Utara.
"Sebagai anggota parlemen dari berbagai negara, kami memiliki tanggung jawab dan kesempatan khusus," papar Ketua IPCNKR Kim Gi-hyeon.
Dia menekankan suara kolektif mereka dapat mempengaruhi kebijakan, membentuk opini publik, dan meningkatkan solidaritas internasional demi menjamin hak asasi manusia bagi warga Korea Utara serta para pembelot yang tinggal di luar negeri.
Chun Ha Ram, anggota parlemen Korea Selatan yang turut hadir sebagai pembicara, menyoroti kontrol ketat rezim Kim Jong-un terhadap akses informasi.