Hukuman Ditambah, Park Geun-hye Dipenjara 32 Tahun

Sabtu, 21 Juli 2018 - 08:34 WIB
Hukuman Ditambah, Park Geun-hye Dipenjara 32 Tahun
Hukuman Ditambah, Park Geun-hye Dipenjara 32 Tahun
A A A
SEOUL - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye mendapat tambahan hukuman 8 tahun penjara atas dakwaan penggunaan uang negara senilai 3,3 miliar won (Rp42,1 miliar, kurs 12.772 per rupiah) kemarin.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan ikut campur dalam Pemilihan Umum 2016 agar partainya menang. Sebelumnya Geun-hye divonis 24 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam beberapa dakwaan korupsi. Artinya presiden perempuan pertama Korsel itu akan mendekap di balik jeruji besi selama 32 tahun.

Sebenarnya jaksa menuntut Geun-hye diberi sanksi tambahan penjara selama 12 tahun karena dituduh melakukan suap. Namun Pengadilan Distrik Pusat Seoul tidak mengabulkan tuntutan itu karena tidak memiliki cukup bukti untuk memastikan uang tersebut sebagai bagian dari praktik suap.

Menurut jaksa, Geun-hye menerima dana sebesar 3,65 miliar won dari Layanan Intelijen Nasional (NIS) antara Mei 2013 hingga September 2016. Panel tiga hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis tambahan 6 tahun dan denda sebesar 3,3 miliar won kepada Geun-hye sebagai ganti rugi.

Mereka juga menambah vonis 2 tahun penjara atas dakwaan penyelewengan kekuasaan. Geun-hye dituduh menggunakan jabatannya untuk memenangkan kandidat partainya. “Terdakwa terus menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta uang kepada NIS hingga negara mengalami kerugian 3,3 miliar won,” kata Hakim Sung Chang-ho kemarin seperti dikutip koreatimes.co.kr.

“Lebih lanjut, tuduhannya adalah dia menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi seperti membeli pakaian,” tambahnya. Sesaat setelah Hakim Changho dan dua hakim lainnya selesai membaca surat putusan pengadilan, para pendukung Geunhye berdiri dari kursi dan ber teriak, “Hentikan sidang komunis ini!” Geun-hye yang selalu membantah melakukan korupsi tidak hadir di tempat sidang. Dia memboikot proses hukum itu sejak Oktober lalu.

Tiga mantan pejabat tinggi NIS mengaku mentransfer uang atas perintah Geun-hye. Atas hasil sidang tersebut, Geun-hye tidak hanya akan dipenjara selama lebih dari tiga dekade, tapi juga total denda sebesar 21,3 miliar won. Politisi yang menjabat sebagai presiden sejak 2013 itu dinilai pantas menerima hukuman berat.

“Geun-hye tidak menunjukkan akan bertaubat atau meminta maaf terhadap masyarakat Korsel. Dia bahkan tidak pernah mengikuti sidang sejak Oktober tahun lalu,” ungkap jaksa penuntut. Geun-hye dimakzulkan dari jabatannya menyusul gelombang protes penggulingan oleh massa jutaan sejak musim gugur tahun 2016.

Geun-hye yang kini berusia 66 akan menua di penjara. Dia menjadi mantan presiden ketiga Korsel yang divonis di meja hijau. Pendahulu Geun-hye, mantan Presiden Korsel Lee Myung-bak (2008-2013), juga kini dipenjara. “Rasanya seperti mimpi melihat dua mantan presiden dipenjara secara beruntun,” ujar warga Kim Jeong-hee.

Mantan presiden Korsel lainnya (alm) Roh Moo-hyun (1968-1971) juga ditekan masyarakat setelah pada 2009 dituduh terlibat skandal korupsi. Namun penyelidikan ditutup karena Moo-hyun bunuh diri pada Mei tahun itu.

Mantan Presiden Korsel Chun Doo-hwan dan Roh Taewoo yang naik ke kursi kekuasaan pada kudeta 1979 dan bertahan hingga awal 1990-an juga didakwa korupsi dan pemberontakan sebelum dimaafkan Presiden Kim Young-sam pada 1997. Keluarga Yong-sam dan suksesornya Kim Dae-jung juga terlibat kasus korupsi.

Sederetan skandal ini memperkuat keinginan masyarakat Korsel untuk mengubah konstitusi dan sistem kepresidenan yang mempersempit ruang kekuasaan presiden. “Presiden menunjuk 7.000 orang di berbagai pos dalam masa jabat annya. Itu saja sudah over power,” kata Profesor Yoo Yong-wha, pakar politik dari Universitas Hankuk.

Ahli politik lainnya, Yu Chang-seon, juga mengatakan check and balance tidak berlangsung efektif sehingga menyisakan ruang bagi keluarga dan orang dekat presiden untuk mengambil keuntungan dari kekuasaannya. “Jika bukan presiden yang terlibat skandal, biasanya anggota keluarga dan orang dekat,” tandas Chang-seon.

Geun-hye terpilih menjadi presiden Korsel pada 2012. Sebagai anak Park Chung-hee yang memegang tampuk pemerintahan selama hampir dua dekade (1963-1979), kemenangannya banyak menarik perhatian, tidak hanya di Korsel, tapi di seluruh dunia. Dia merupakan anggota Dewan Nasional periode 1998-2012.

“Saya tidak memiliki keluarga atau anak yang akan mewarisi harta kekayaan saya,” ujar Geun-hye pada 18 Desember 2012, sehari sebelum dia memenangi Pilpres Korsel. “Rakyat negara ini adalah satu-satunya keluarga yang saya miliki dan membahagiakan nya adalah satu-satunya alasan kenapa saya memilih politik,” ucapnya.

Namun reputasinya turun sejak musibah Feri Sewol yang menewaskan 300 penumpang mayoritas anak-anak pada April 2014. Operasi penyelamatan lambat. Selain itu pengangkatan feri berlarut-larut hingga tiga tahun. Hasil penyelidikan menunjukkan dia tidak bertanggung jawab dan timnya memalsukan dokumen.

Sikap itu menimbulkan sentimen anti-pemerintah dan memicu protes besar. Pada 2016 kondisi politik di Korsel memburuk setelah terungkapnya skandal korupsi. Selang setahun Mahkamah Konstitusi mencabut Geun-hye dari jabatannya. Dia meninggalkan istana kepresidenan menuju lapas untuk penyelidikan kejahatan. (Muh Shamil)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4407 seconds (0.1#10.140)