Pengadilan Austria Batalkan Larangan Jilbab di Sekolah Dasar
Sabtu, 12 Desember 2020 - 06:25 WIB
WINA - Pengadilan konstitusional Austria membatalkan undang-undang yang melarang jilbab di sekolah dasar. Pengadilan mengatakan undang-undang yang diperkenalkan tahun lalu itu tidak konstitusional dan diskriminatif.
Dalam pernyataan yang menjelaskan keputusan tersebut, pengadilan mengatakan undang-undang tersebut melanggar prinsip kesetaraan dalam kaitannya dengan kebebasan beragama, berkeyakinan, dan hati nurani seperti dikutip dari Al Arabiya, Sabtu (12/12/2020).
Undang-undang tersebut melarang anak perempuan di bawah 10 tahun mengenakan jilbab dan telah ditantang oleh dua anak dan orang tua mereka.
Undang-undang itu disahkan pada Mei 2019 di bawah koalisi pemerintahan sebelumnya dari Partai Rakyat kanan-tengah (OeVP) dan Partai Kebebasan (FPOe) sayap kanan, hanya beberapa hari sebelum pemerintah itu runtuh karena skandal korupsi.
Kedua partai telah membuat retorika anti-imigrasi dan peringatan terhadap "masyarakat paralel" sebagai bagian pentingnya dari pesan politik mereka dan juru bicara mereka menjelaskan pada saat itu bahwa undang-undang tersebut menargetkan penggunaan jilbab.(Baca juga: Berhijab, Ibu dan Anak Jadi Korban Serangan Kebencian di Kanada )
Namun, teks undang-undang tersebut berusaha menghindari tuduhan diskriminasi dengan menggunakan kata-kata melarang pakaian yang dipengaruhi ideologis atau agama yang dikaitkan dengan penutup kepala.
Namun demikian, pengadilan mengatakan bahwa undang-undang tersebut hanya dapat dipahami sebagai target penutup kepala Islami.
Pemerintah OeVP-FPOe sendiri telah mengatakan bahwa penutup kepala patka yang dikenakan oleh anak laki-laki Sikh atau kippa Yahudi tidak akan terpengaruh.(Baca juga: Video Bersepeda Tanpa Jilbabnya Viral, Perempuan Iran Ditangkap )
Dalam pernyataan yang menjelaskan keputusan tersebut, pengadilan mengatakan undang-undang tersebut melanggar prinsip kesetaraan dalam kaitannya dengan kebebasan beragama, berkeyakinan, dan hati nurani seperti dikutip dari Al Arabiya, Sabtu (12/12/2020).
Undang-undang tersebut melarang anak perempuan di bawah 10 tahun mengenakan jilbab dan telah ditantang oleh dua anak dan orang tua mereka.
Undang-undang itu disahkan pada Mei 2019 di bawah koalisi pemerintahan sebelumnya dari Partai Rakyat kanan-tengah (OeVP) dan Partai Kebebasan (FPOe) sayap kanan, hanya beberapa hari sebelum pemerintah itu runtuh karena skandal korupsi.
Kedua partai telah membuat retorika anti-imigrasi dan peringatan terhadap "masyarakat paralel" sebagai bagian pentingnya dari pesan politik mereka dan juru bicara mereka menjelaskan pada saat itu bahwa undang-undang tersebut menargetkan penggunaan jilbab.(Baca juga: Berhijab, Ibu dan Anak Jadi Korban Serangan Kebencian di Kanada )
Namun, teks undang-undang tersebut berusaha menghindari tuduhan diskriminasi dengan menggunakan kata-kata melarang pakaian yang dipengaruhi ideologis atau agama yang dikaitkan dengan penutup kepala.
Namun demikian, pengadilan mengatakan bahwa undang-undang tersebut hanya dapat dipahami sebagai target penutup kepala Islami.
Pemerintah OeVP-FPOe sendiri telah mengatakan bahwa penutup kepala patka yang dikenakan oleh anak laki-laki Sikh atau kippa Yahudi tidak akan terpengaruh.(Baca juga: Video Bersepeda Tanpa Jilbabnya Viral, Perempuan Iran Ditangkap )
(ber)
tulis komentar anda