Pengadilan Austria Batalkan Larangan Jilbab di Sekolah Dasar

Sabtu, 12 Desember 2020 - 06:25 WIB
Pengadilan Austria membatalkan larangan jilbab untuk anak-anak sekolah dasar. Foto/Ilustrasi
WINA - Pengadilan konstitusional Austria membatalkan undang-undang yang melarang jilbab di sekolah dasar. Pengadilan mengatakan undang-undang yang diperkenalkan tahun lalu itu tidak konstitusional dan diskriminatif.

Dalam pernyataan yang menjelaskan keputusan tersebut, pengadilan mengatakan undang-undang tersebut melanggar prinsip kesetaraan dalam kaitannya dengan kebebasan beragama, berkeyakinan, dan hati nurani seperti dikutip dari Al Arabiya, Sabtu (12/12/2020).



Undang-undang tersebut melarang anak perempuan di bawah 10 tahun mengenakan jilbab dan telah ditantang oleh dua anak dan orang tua mereka.

Undang-undang itu disahkan pada Mei 2019 di bawah koalisi pemerintahan sebelumnya dari Partai Rakyat kanan-tengah (OeVP) dan Partai Kebebasan (FPOe) sayap kanan, hanya beberapa hari sebelum pemerintah itu runtuh karena skandal korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!