Selandia Baru Siap Rilis Laporan Pembantaian 51 Muslim di Christchurch, Ini Timeline-nya

Senin, 07 Desember 2020 - 14:05 WIB
Tarrant mengubah pengakuannya menjadi bersalah lebih dari setahun setelah serangan itu.

22 April 2020

Batas waktu laporan royal comission diperpanjang hingga 31 Juli, memungkinkan penundaan yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. Batas waktu diperpanjang lagi pada 24 Juli hingga 26 November.

24 Agustus 2020

Persidangan dimulai di pengadilan Christchurch, dengan banyak keluarga korban melihat Tarrant secara langsung untuk pertama kalinya.

27 Agustus 2020

Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Tarrant tanpa pembebasan bersyarat, pertama kalinya pengadilan di Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara kepada seseorang selama sisa hidupnya.

26 November 2020

Royal comission menyerahkan laporan akhirnya kepada Gubernur Jenderal Dame Patsy Reddy. Pemerintah mengatakan akan merilisnya di parlemen pada 8 Desember.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More