Penyerang Masjid di Inggris Minta Dipenjara agar Bisa Belajar Al-Qur'an

Selasa, 17 November 2020 - 13:13 WIB
Daniel Horton, 30, pria yang menyerang masjid di Inggris. Dia minta dihukum penjara agar bisa belajar Al-Quran. Foto/SWNS
LONDON - Seorang pria yang menyerang sebuah masjid di Inggris meminta agar dijeblokaskan ke penjara agar dia bisa belajar Al-Qur'an dari awal sampai akhir. Pelaku yang menyesal tersebut dilaporkan telah mualaf.

Daniel Horton, 30, menikam imam salat London Central Mosque (Masjid Pusat London) di Regent Park pada 20 Februari 2020. Akibat tikaman tersebut, korban yang bernama Raafat Maglad, 70, tidak bisa makan sendiri dengan tangan kanannya.

Horton menikam korban di depan jamaah yang memicu ketakutan. Horton sendiri juga terluka setelah ditangkap para jamaah tak lama setelah serangan. (Baca: Pria 48 Tahun Nikahi Anak Perempuan 13 Tahun, Dijadikan Istri Kelima )



Kesaksian di pengadilan pada hari Senin (16/11/2020) mengatakan Maglad sampai saat ini takut berdiri di depan jamaahnya karena khawatir terjadi serangan serupa.

Rekaman video yang diambil beberapa saat sebelum penikaman menunjukkan seorang pria dengan hoodie merah berlutut di lantai dan "berdoa dengan aneh" di depan aula salat yang indah.

Polisi menemukan sajadah bernoda darah di masjid bersama dengan pisau di karpet yang digunakan Horton untuk melakukan penusukan.

Horton, pria tanpa tempat tinggal tetap, seharusnya dijatuhi hukuman di Pengadilan Southwark Crown kemarin.

Tetapi penjatuhan hukuman ditunda karena menunggu klarifikasi lebih lanjut tentang laporan psikologis. Laporan psikologis dibutuhkan setelah Horton meminta pengacaranya agar dikirim ke penjara di mana dia bisa belajar Al-Qur'an dan bukan perintah ditahan di rumah sakit.

"Horton telah menjelaskan dalam interaksi terbatas yang saya lakukan dengannya bahwa dia ingin dihukum, bahwa dia ingin dihukum atas kerusakan yang telah dia lakukan," kata pengacara tersangka, Sam Blom-Cooper.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More