Apesnya Donald Trump: Sudah Kalah Pilpres AS, Rentetan Gugatan Hukum Menanti

Senin, 09 November 2020 - 08:00 WIB
Kasus ini menarik perhatian karena upaya Vance untuk mendapatkan uang pengembalian pajak Trump selama delapan tahun. Pada bulan Juli, Mahkamah Agung AS, yang menyangkal upaya Trump untuk menyembunyikan pengembalian pajak, mengatakan bahwa presiden tidak kebal dari penyelidikan kriminal negara saat menjabat, tetapi dapat meningkatkan pertahanan lain untuk panggilan pengadilan oleh Vance.

Para ahli hukum mengatakan Vance kemungkinan pada akhirnya akan menang dalam memperoleh catatan keuangan Trump. (Baca juga: Panik dengan Hasil Pilpres AS, Donald Trump Jr Serukan Perang Total )

Departemen Kehakiman AS mengatakan presiden yang menjabat tidak dapat didakwa. Mantan jaksa penuntut di New York, Harry Sandick, mengatakan Vance tidak terikat oleh kebijakan itu karena dia bukan jaksa federal, tetapi dia mungkin masih enggan menuntut Trump karena ketidakpastian apakah kasus itu konstitusional.

"Kekhawatiran itu akan hilang ketika Trump meninggalkan jabatannya," kata Sandick.

Profesor ilmu politik di Brown University, Corey Brettschneider, mengatakan investigasi tersebut menjadi ancaman bagi Trump.

“Fakta bahwa mereka telah mengeluarkan surat panggilan pengadilan dan telah mengajukan tuntutan sampai ke Mahkamah Agung menunjukkan bahwa ini adalah investigasi kriminal yang sangat serius terhadap presiden,” kata Brettschneider.

Penyelidikan Departemen Kehakiman

Trump kemungkinan besar akan menghadapi tuntutan pidana yang diajukan oleh Departemen Kehakiman AS, yang dipimpin oleh Jaksa Agung AS yang baru.

Beberapa ahli hukum mengatakan Trump dapat menghadapi tuduhan menghindari pajak penghasilan federal, yang merujuk pada laporan New York Times bahwa Trump membayar USD750 dalam pajak penghasilan federal pada tahun 2016 dan 2017.

"Anda mendapatkan berita dari New York Times yang menunjukkan semua jenis indikasi penipuan pajak," kata Nick Akerman, pengacara di Dorsey & Whitney dan mantan jaksa federal.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More