Pertama di Dunia, Negara Ini Beri Pekerja Seks Cuti Melahirkan dan Pensiun

Senin, 02 Desember 2024 - 08:52 WIB
Berdasarkan undang-undang baru Belgia, pekerja seks akan mendapatkan kontrak kerja yang menyediakan perlindungan sosial dan kepatuhan terhadap peraturan mengenai jam kerja dan remunerasi.

Undang-undang ini juga dilaporkan akan melindungi para pekerja ini dari ancaman di tempat kerja.

Selain itu, kini setiap ruangan tempat layanan seksual akan berlangsung harus dilengkapi dengan tombol alarm yang menghubungkan pekerja seks dengan "orang yang menjadi rujukan" mereka.

Mereka juga akan memiliki hak untuk menolak klien atau layanan seksual tanpa risiko pemecatan.

Undang-undang ini juga memberikan hak kepada para pekerja seks untuk mengundurkan diri tanpa pemberitahuan atau kompensasi atau mengenakan persyaratan pada layanan mereka.

Meskipun undang-undang mengizinkan germo yang mengendalikan perdagangan seks untuk beroperasi secara legal, mereka harus mengikuti aturan yang ketat.

Berdasarkan undang-undang baru, seseorang yang terbukti bersalah melakukan kejahatan serius tidak akan diizinkan mempekerjakan pekerja seks.
(mas)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More