Pertama di Dunia, Negara Ini Beri Pekerja Seks Cuti Melahirkan dan Pensiun

Senin, 02 Desember 2024 - 08:52 WIB
Pertama di dunia, Belgia perlakukan pekerja seks sama seperti pekerja lainnya yang berhak atas cuti melahirkan dan berbagai tunjangan termasuk pensiun. Foto/PA via BBC
BRUSSELS - Belgia telah membuat undang-undang (UU) baru, yang pertama di dunia, yang mengakui hak-hak pekerja seks komersial (PSK) dan menawarkan mereka perlakuan seperti pekerjaan lainnya.

Berdasarkan UU baru tersebut, pekerja seks berhak atas kontrak kerja resmi dan berbagai tunjangan seperti asuransi kesehatan, pensiun, cuti melahirkan, dan cuti sakit.



Belgia telah mendekriminalisasi pekerja seks sejak 2022. Namun, UU penting baru yang menetapkan hak dan kontrak kerja bagi pekerja seks merupakan yang pertama di dunia. Undang-undang tersebut memastikan perlindungan yang sama bagi pekerja seks seperti profesi lainnya.

Baca Juga: Ketika Orang-orang Jepang Ditanya Apakah Jajan PSK Itu Selingkuh...

"Ini radikal, dan merupakan langkah terbaik yang pernah kita lihat di mana pun di dunia sejauh ini," kata Erin Kilbride, seorang peneliti di Human Rights Watch, menurut laporan BBC, Senin (2/12/2024).

"Kita perlu setiap negara bergerak ke arah itu," ujarnya.

Pekerjaan seks legal di beberapa negara termasuk Jerman, Yunani, Belanda, dan Turki.

UU tersebut dipuji oleh para pekerja seks, yang menganggap pekerjaan itu sebagai suatu kebutuhan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!