Langgar Konstitusi, Wakil Presiden Ini Dipecat

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:12 WIB
Senat menolak untuk menunda keputusannya dan memilih untuk memecat Gachagua setelah menyatakannya bersalah atas lima tuduhan, termasuk menghasut kebencian etnis. Kendati demikia,dia dibebaskan dari tuduhan pencucian uang dan korupsi.

Pemecatan Wapres Gachagua terjadi di tengah dugaan hubungan yang tegang antara dirinya dengan Presiden William Ruto, yang dia dukung dalam memenangkan pemilihan presiden 2022.

Gachagua disebut-sebut telah memainkan peran kunci dalam mengamankan sejumlah besar suara dari wilayah Kenya tengah yang padat penduduk tempat asalnya.

Gachagua mengeklaim bahwa pemakzulannya bermotif politik, menyebut tuduhan terhadapnya salah dan "sangat keterlaluan”.

Pada Jumat lalu, Gachagua mengajukan banding pengadilan terhadap penggantinya setelah Ketua Majelis Nasional Moses Wetang'ula mengumumkan bahwa Ruto telah mencalonkan Menteri Dalam Negeri Kindiki sebagai wapres baru.

"Saya telah menerima pesan dari presiden mengenai pencalonan Profesor Kithure Kindiki untuk mengisi kekosongan yang terjadi di kantor tersebut," kata Wetang'ula di Parlemen, menurut laporan Reuters, Minggu (20/10/2024).

Kindiki (52) adalah sekutu dekat presiden dan menjabat sebagai pengacaranya selama persidangannya oleh Mahkamah Pidana Internasional atas kejahatan terhadap kemanusiaan menyusul kekerasan pascapemilu 2007-2008 di Kenya, yang menewaskan 1.200 orang. Kasus tersebut akhirnya ditutup karena kurangnya bukti.

Dia dilaporkan menjadi kandidat utama untuk posisi wakil presiden dalam pemilu 2022 tetapi malah diangkat menjadi menteri dalam negeri tak lama setelah pelantikan Ruto.
(mas)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More