Pendapat ICJ Mengharuskan Pengaturan Hak Palestina Kembali ke Tanah 1967
Sabtu, 20 Juli 2024 - 07:01 WIB
GAZA - Para ahli hukum menggambarkan pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan pada Jumat (19/7/2024) sebagai inisiatif yang mencolok dan bersejarah yang mengharuskan diambilnya beberapa langkah hukum, termasuk mengizinkan kembalinya warga Palestina yang mengungsi oleh Israel ketika Zionis mulai menduduki wilayah Palestina pada 1967.
Pendapat nasihat yang disampaikan Pengadilan Dunia mengatakan Israel harus memberikan ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukannya, dan Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum, dan semua negara memiliki kewajiban untuk tidak mengakui pendudukan Israel sebagai tindakan yang sah.
Pendapat tersebut juga mengatakan Israel secara sistematis mendiskriminasi warga Palestina di wilayah yang diduduki, dan Israel telah secara efektif mencaplok sebagian besar wilayah tersebut melalui pendudukannya.
Para ahli hukum internasional yang berbicara kepada Middle East Eye mencatat bahwa ini hanyalah pendapat nasihat dan tidak mengikat secara hukum.
Namun, signifikansi dari kesimpulan ICJ mengenai masalah tersebut dapat berdampak signifikan pada reputasi Israel, yang telah terpengaruh oleh perangnya di Gaza yang sejauh ini telah menewaskan puluhan ribu warga Palestina.
Hal itu juga dapat berdampak signifikan pada wacana hukum yang lebih luas seputar perlakuan Israel terhadap warga Palestina.
"Menurut pendapat saya, ini sangat dekat dengan kesimpulan hukum bahwa Israel terlibat dalam apartheid," ujar George Bisharat, profesor di Fakultas Hukum Universitas California, San Francisco, mengatakan kepada MEE.
"Ini merupakan pukulan telak lainnya, menurut saya, bagi Israel dan kepentingannya," papar dia.
Salah satu poin utama yang ditekankan dalam bagian pendapat tentang "Konsekuensi bagi Israel" membahas perlunya restitusi bagi warga Palestina yang dipaksa meninggalkan tanah mereka ketika Israel memulai pendudukannya di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza pada 1967.
Pendapat nasihat yang disampaikan Pengadilan Dunia mengatakan Israel harus memberikan ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukannya, dan Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum, dan semua negara memiliki kewajiban untuk tidak mengakui pendudukan Israel sebagai tindakan yang sah.
Pendapat tersebut juga mengatakan Israel secara sistematis mendiskriminasi warga Palestina di wilayah yang diduduki, dan Israel telah secara efektif mencaplok sebagian besar wilayah tersebut melalui pendudukannya.
Para ahli hukum internasional yang berbicara kepada Middle East Eye mencatat bahwa ini hanyalah pendapat nasihat dan tidak mengikat secara hukum.
Namun, signifikansi dari kesimpulan ICJ mengenai masalah tersebut dapat berdampak signifikan pada reputasi Israel, yang telah terpengaruh oleh perangnya di Gaza yang sejauh ini telah menewaskan puluhan ribu warga Palestina.
Hal itu juga dapat berdampak signifikan pada wacana hukum yang lebih luas seputar perlakuan Israel terhadap warga Palestina.
"Menurut pendapat saya, ini sangat dekat dengan kesimpulan hukum bahwa Israel terlibat dalam apartheid," ujar George Bisharat, profesor di Fakultas Hukum Universitas California, San Francisco, mengatakan kepada MEE.
"Ini merupakan pukulan telak lainnya, menurut saya, bagi Israel dan kepentingannya," papar dia.
Salah satu poin utama yang ditekankan dalam bagian pendapat tentang "Konsekuensi bagi Israel" membahas perlunya restitusi bagi warga Palestina yang dipaksa meninggalkan tanah mereka ketika Israel memulai pendudukannya di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza pada 1967.
tulis komentar anda