Pendapat ICJ Mengharuskan Pengaturan Hak Palestina Kembali ke Tanah 1967

Sabtu, 20 Juli 2024 - 07:01 WIB
Restitusi tersebut, sebagaimana dicatat pengadilan, mencakup "kewajiban Israel untuk mengembalikan tanah … yang dirampas dari setiap orang atau badan hukum sejak pendudukannya dimulai pada tahun 1967".

"Menurut pendapat saya, ini menunjukkan perlunya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatur pemulangan warga Palestina yang mengungsi dan mereka yang telah melarikan diri," papar Saeed Bagheri, profesor hukum internasional di Reading School of Law di Inggris, kepada MEE.

Meskipun pendapat tersebut tidak membahas hak Palestina yang lebih luas untuk kembali yang telah digariskan oleh resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, pembahasan pendapat tersebut tentang pemulangan dan ganti rugi dapat berdampak pada kehidupan ratusan ribu warga Palestina.

"Ini masih cukup mengejutkan. Ada pemindahan besar-besaran warga Palestina pada tahun 1967 sekitar antara 200.000 hingga 350.000 orang yang diusir dari Tepi Barat ke Yordania," ungkap Bisharat.

"Aspek putusan hukum ini sangat signifikan," tegas dia.

Inisiatif Bersejarah



Penerbitan pendapat tersebut dilakukan lebih dari satu setengah tahun setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi yang menyerukan ICJ mempertimbangkan pendudukan Israel.

Permintaan itu muncul setelah Human Rights Watch merilis laporan penting yang mengatakan Israel bersalah atas "kejahatan apartheid" di wilayah Palestina yang diduduki.

Amnesty International sampai pada kesimpulan serupa pada Februari 2022.

Pendapat itu juga muncul setelah 10 bulan perang Israel di Gaza, yang dimulai pada Oktober setelah Hamas melancarkan serangan ke Israel selatan yang menewaskan sekitar 1.200 orang dan menawan sekitar 240 orang lainnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More