Pendapat ICJ Mengharuskan Pengaturan Hak Palestina Kembali ke Tanah 1967

Sabtu, 20 Juli 2024 - 07:01 WIB
Israel menanggapi dengan perang besar-besaran dan kampanye pengeboman tanpa pandang bulu yang telah menewaskan hampir 40.000 warga Palestina, menurut kementerian kesehatan Palestina di Gaza.

Selama perang ini, ICJ juga dipaksa menanggapi pengaduan yang diajukan Afrika Selatan, di mana negara itu menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

Pada Januari, pengadilan mengeluarkan putusan sementara yang mengatakan masuk akal jika Israel melakukan genosida.

Sejak itu, beberapa negara telah bergabung dengan Afrika Selatan dengan mengajukan pernyataan yang mendukung pengaduan tersebut.

Bagi para ahli hukum, pendapat penasihat hari Jumat dan tempatnya dalam perbincangan terkini seputar pendudukan Israel akan memiliki pengaruh besar pada komunitas global.

Sementara setiap resolusi di Dewan Keamanan PBB dapat diveto oleh sekutu Israel, Amerika Serikat, pendapat ini akan terus menarik perhatian lebih besar pada perlakuan Israel terhadap tanah Palestina yang didudukinya.

"Ini adalah inisiatif yang sangat bersejarah yang memiliki implikasi signifikan karena Pengadilan mengharuskan Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan lebih lanjut guna memastikan perdamaian di wilayah yang diduduki," ungkap Bagheri.

(sya)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More