Kenapa Swedia Bolehkan Demo dengan Membakar Al-Qur’an? Ini Alasannya

Sabtu, 22 Juli 2023 - 14:00 WIB
Negara Skandinavia ini memiliki Undang-Undang Kebebasan berbicara dan Berekspresi. UU inilah yang dijadikan payung hukum para demonstran untuk beraksi dengan menargetkan symbol-simbol agama.

Swedia juga memiliki Undang-Undang Antiujaran Kebencian yang melarang penghasutan terhadap kelompok orang berdasarkan ras, etnis, agama, orientasi seksual, dan identitas gender.

Hanya saja, demo dengan membakar Al-Qur’an di Swedia dinyatakan bagian dari kebebasan berbicara dan berekspresi, alih-alih sebagai penghasutan.

"Di Swedia, kami memiliki kebebasan berekspresi. Kami juga menghormati orang-orang yang punya pendapat berbeda dan fakta aksi itu bisa melukai perasaan pihak tertentu. Kita harus melihat hukum. Itulah yang kami lakukan," kata kepolisian kota selatan Helsingborg, Swedia.

Sebenarnya pihak kepolisian tidak menutup mata terhadap tindakan pembakaran Al-Qur’an, dan pernah mencoba menghentikan aksi tersebut pada Februari 2023 dengan alasan aksi semacam itu menimbulkan ancaman bagi Kedutaan Swedia di luar negeri.

Namun keputusan polisi itu ditolak oleh pengadilan yang tetap menyatakan demo dengan membakar kitab suci agama sebagai bagian dari kebebasan berbicara dan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi.

Pengadilan administratif Swedia memutuskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk berkumpul atau melakukan demonstrasi, kecuali bila mereka menimbulkan ancaman keamanan.

Putusan pengadilan itulah yang mendasari kepolisian untuk membiarkan demo dengan membekar Al-Qur’an terjadi di Stockholm.

Meski begitu, pemerintah Swedia telah mengeluarkan pernyataan yang menolak keras tindakan Islamofobia dilakukan oleh individu di Swedia, dan menegaskan tindakan itu sama sekali tidak mencerminkan pendapat Pemerintah.
(mas)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More