4 Negara Yang Melarang Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Nomor 3 Memberlakukan Denda Rp595 Juta

Kamis, 08 Juni 2023 - 12:09 WIB
Kepulauan ini juga menggunakan dana dari program Kewarganegaraan dengan Investasi (CBI) untuk meningkatkan kesadaran akan konsumsi plastik dan risiko iklim lainnya. Skema tersebut memberikan kewarganegaraan di pulau-pulau tersebut dengan imbalan investasi moneter dalam upaya pengembangan dan keberlanjutan mereka.

Dengan cara ini, investor mendapatkan hak untuk tinggal dan bekerja di negara tersebut dengan menyumbang ke perwalian seperti Dana Pertumbuhan Berkelanjutan, membantu membiayai pembangunan sosial dan ekonomi lintas sektor berkelanjutan seperti energi alternatif, pendidikan, dan perubahan iklim.



2. Inggris



Foto/Reuters

Inggris tidak lagi menjadi bagian dari UE. Dengan demikian, negara tersebut tidak tunduk pada keputusan blok tentang limbah plastik sekali pakai.

Meskipun demikian, Skotlandia dan Wales masing-masing memilih untuk menghubungkan pembatasan yang akan mereka terapkan untuk mengikuti undang-undang UE, menciptakan berbagai ketentuan pembatasan di seluruh Inggris Raya.

Oleh karena itu, larangan yang telah diberlakukan di Inggris akan diperluas ke bagian Inggris lainnya. Ini sebagian besar menargetkan peralatan makan plastik, pengaduk minuman, sedotan, piring, dan wadah polistiren.

Inggris juga menindak penjualan produk kecantikan dan kebersihan yang mengandung microbeads plastik, seperti scrub wajah dan pasta gigi. Ini adalah potongan-potongan kecil plastik yang digunakan untuk sifat eksfoliasinya, tetapi saat dicuci ke saluran pembuangan akan berakhir di laut dan berkontribusi pada polusi plastik laut.

3. Kenya

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More