4 Negara Yang Melarang Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Nomor 3 Memberlakukan Denda Rp595 Juta

Kamis, 08 Juni 2023 - 12:09 WIB
Plastik kerap menjadi penyebab bencana. Foto/Reuters
LONDON - Plastik sekali pakai adalah penyebab utama polusi plastik dunia. Dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari sedotan sekali pakai, gelas, botol, dan tas belanja telah menyumbang sekitar 130 juta ton sampah.

Sampah tersebut dibakar, dikubur di tempat pembuangan akhir, atau dibuang langsung ke laut. Tapi sayangnya, plastik tidak terurai.

Artinya, seiring berjalannya waktu, produk-produk tersebut secara bertahap akan terurai menjadi mikroplastik yang merusak lingkungan, merusak habitat, dan berkontribusi terhadap perubahan iklim.



Akibatnya, banyak negara mulai memberlakukan larangan plastik sekali pakai dalam berbagai tingkatan. Uni Eropa adalah salah satu otoritas pemerintahan yang telah berusaha untuk mengabadikan praktik-praktik yang lebih bersih dan lebih hijau ini dalam undang-undang, tetapi hanya melihat sedikit kepatuhan di antara negara-negara anggotanya.

Negara-negara seperti Prancis dan Yunani telah membuat perubahan dan bahkan menambahkan langkah-langkah UE untuk membatasi produksi limbah domestik mereka, sementara yang lain tertinggal.

Berikut adalah 4 negara terdepan yang melarang menggunakan plastik sekali pakai.

1. St Kitts dan Nevis



Foto/Reuters

Negara kecil dua pulau St Kitts dan Nevis adalah tujuan populer wisatawan di Karibia yang mengatasi masalah plastik sekali pakai untuk melestarikan keindahan alam dan daya tarik wisatanya.

Prakarsa “Plastics Be Gone” di negara tersebut bertujuan untuk meminimalkan konsumsi hingga 30% selama lima tahun. Sementara skema “Plastic Free July” mendorong penduduk untuk menjauhi sampah plastik sepenuhnya dan memikirkan dampak berbahaya dari perubahan iklim.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More