Duduk Perkara Wanita Hindu Kalah Gugatan soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin
Senin, 15 Mei 2023 - 12:46 WIB
Awal Mula Loh Gugat Status Mualaf 3 Anaknya
Loh (35) memperoleh hak asuh atas tiga anak—gadis kembar berusia 14 dan seorang putra berusia 11 tahun—pada tahun 2021 tetapi baru dipertemukan kembali dengan mereka tahun lalu setelah perintah pengadilan keluar, karena suaminya diduga kabur bersama tiga anak tersebut sejak 2019.
Pada Agustus tahun lalu, dia mengajukan peninjauan kembali untuk membatalkan perpindahan agama sepihak dari ketiga anaknya oleh mantan suaminya, Nagashwaran Muniandy—yang sebelumnya Hindu kemudian mualaf.
Masuk Islamnya tiga anak itu dicatat dalam Daftar Mualaf Perlis pada Juli 2020.
Hakim Wan Ahmad Farid pada 11 Mei lalu mengatakan keputusannya didasarkan pada tidak adanya bukti bahwa ketiga anak tersebut telah berhenti memeluk agama Islam saat berada di bawah asuhan ibunya.
“Jadi, meskipun akta pindah agama itu bukan bukti konklusif, mengingat sifatnya yang sepihak, kekuatan buktinya akan menunjukkan bahwa ketiga anak itu tetap memeluk agama Islam,” kata hakim.
Hakim juga mengatakan akta pindah agama tiga anak dikeluarkan sesuai dengan Syariat Islam Perlis, di mana anak telah mengucapkan syahadat dengan ikhlas.
Hakim mengatakan bahwa surat pernyataan dari Kepala Eksekutif Perlis Islamic Religious and Malay Customs Council (MAIPs) Mohd Nazim Mohd Noor menyatakan bahwa anak-anak tersebut menunjukkan niat melalui tindakan mereka untuk tetap dalam Islam bahkan ketika mereka berada di bawah pengawasan Loh tahun lalu.
tulis komentar anda