Gugatan Wanita Hindu soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin Kalah di Pengadilan

Sabtu, 13 Mei 2023 - 05:40 WIB
loading...
Gugatan Wanita Hindu soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin Kalah di Pengadilan
Loh Siew Hong, wanita Hindu di Malaysia ajukan gugatan di pengadilan setelah ketiga anaknya masuk Islam tanpa izinnnya. Konversi agama ketiga anaknya dilakukan sepihak oleh mantan suaminya. Foto/Shafwan Zaidon/MalayMail
A A A
KUALA LUMPUR - Wanita beragama Hindu di Malaysia , Loh Siew Hong, kalah dalam gugatan terhadap konversi sepihak ketiga anaknya ke Islam. Pengadilan Tinggi menyatakan konversi mereka oleh mantan suami Loh tetap sah, meskipun dilakukan tanpa izin dari Loh.

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Datuk Wan Ahmad Farid Wan Salleh mengatakan kesejahteraan anak harus diutamakan.

Dalam temuannya, hakim mengatakan tidak ada bukti di hadapan pengadilan bahwa ketiga anak kembali ke agama Hindu atau berhenti memeluk agama Islam di bawah pengawasan ibu mereka.

"Ini menyangkut kesejahteraan anak yang harus diutamakan," kata hakim.



Dalam landasannya yang luas, Wan Ahmad Farid mengatakan tidak ada sengketa yang timbul terkait dengan akta atau sertifikat pindah agama yang dikeluarkan terhadap ketiga anaknya oleh Panitera Mualaf setelah memenuhi persyaratan hukum berdasarkan ketentuan hukum negara yang membolehkan salah satu orang tua untuk mengubah agama anak secara sepihak.

Wan Ahmad Farid juga mencatat surat keterangan tergugat kedua, yakni Dewan Adat Islam dan Adat Melayu (MAIPs) Perlis, di mana ketua pelaksananya Mohd Nazim Haji Mohd Noor menegaskan bahwa ketiga anak tersebut telah menyatakan keyakinan dan tekadnya untuk tetap memeluk agama Islam.

Dalam affidavit, Mohd Nazim mengatakan bahwa anak-anak tersebut menyatakan niat mereka melalui tindakan dan perilaku mereka sehari setelah mereka diperintahkan oleh pengadilan untuk dilepaskan ke pengasuhan ibu mereka pada Februari 2022, di mana disebutkan mereka masih melakukan salat subuh; dengan satu anak bahkan mengungkapkan cita-cita menjadi pengacara syariah di masa depan.

“Menanggapi hal tersebut, pemohon (Loh) membantahnya dalam keterangan lebih lanjut. Itu adalah penolakan terang-terangan. Setelah mendapatkan hak asuh atas anak tersebut sesuai dengan perintah habeas corpus, ketiga anak tersebut tinggal bersama pemohon," ujarnya.

“Namun, pemohon tidak menyangkal pernyataan afirmatif bahwa ketiga anak itu tetap memeluk agama Islam dalam menjalankan salat subuh selama mereka berada dalam asuhannya,” katanya, seperti dikutip MalayMail, Jumat (13/5/2023).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1009 seconds (0.1#10.140)