Gugatan Wanita Hindu soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin Kalah di Pengadilan
Sabtu, 13 Mei 2023 - 05:40 WIB
loading...
Loh Siew Hong, wanita Hindu di Malaysia ajukan gugatan di pengadilan setelah ketiga anaknya masuk Islam tanpa izinnnya. Konversi agama ketiga anaknya dilakukan sepihak oleh mantan suaminya. Foto/Shafwan Zaidon/MalayMail
A
A
A
KUALA LUMPUR - Wanita beragama Hindu di Malaysia , Loh Siew Hong, kalah dalam gugatan terhadap konversi sepihak ketiga anaknya ke Islam. Pengadilan Tinggi menyatakan konversi mereka oleh mantan suami Loh tetap sah, meskipun dilakukan tanpa izin dari Loh.
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Datuk Wan Ahmad Farid Wan Salleh mengatakan kesejahteraan anak harus diutamakan.
Dalam temuannya, hakim mengatakan tidak ada bukti di hadapan pengadilan bahwa ketiga anak kembali ke agama Hindu atau berhenti memeluk agama Islam di bawah pengawasan ibu mereka.
"Ini menyangkut kesejahteraan anak yang harus diutamakan," kata hakim.
Baca Juga: 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin, Wanita Hindu Menggugat di Pengadilan
Dalam landasannya yang luas, Wan Ahmad Farid mengatakan tidak ada sengketa yang timbul terkait dengan akta atau sertifikat pindah agama yang dikeluarkan terhadap ketiga anaknya oleh Panitera Mualaf setelah memenuhi persyaratan hukum berdasarkan ketentuan hukum negara yang membolehkan salah satu orang tua untuk mengubah agama anak secara sepihak.
Wan Ahmad Farid juga mencatat surat keterangan tergugat kedua, yakni Dewan Adat Islam dan Adat Melayu (MAIPs) Perlis, di mana ketua pelaksananya Mohd Nazim Haji Mohd Noor menegaskan bahwa ketiga anak tersebut telah menyatakan keyakinan dan tekadnya untuk tetap memeluk agama Islam.
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Datuk Wan Ahmad Farid Wan Salleh mengatakan kesejahteraan anak harus diutamakan.
Dalam temuannya, hakim mengatakan tidak ada bukti di hadapan pengadilan bahwa ketiga anak kembali ke agama Hindu atau berhenti memeluk agama Islam di bawah pengawasan ibu mereka.
"Ini menyangkut kesejahteraan anak yang harus diutamakan," kata hakim.
Baca Juga: 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin, Wanita Hindu Menggugat di Pengadilan
Dalam landasannya yang luas, Wan Ahmad Farid mengatakan tidak ada sengketa yang timbul terkait dengan akta atau sertifikat pindah agama yang dikeluarkan terhadap ketiga anaknya oleh Panitera Mualaf setelah memenuhi persyaratan hukum berdasarkan ketentuan hukum negara yang membolehkan salah satu orang tua untuk mengubah agama anak secara sepihak.
Wan Ahmad Farid juga mencatat surat keterangan tergugat kedua, yakni Dewan Adat Islam dan Adat Melayu (MAIPs) Perlis, di mana ketua pelaksananya Mohd Nazim Haji Mohd Noor menegaskan bahwa ketiga anak tersebut telah menyatakan keyakinan dan tekadnya untuk tetap memeluk agama Islam.
Lihat Juga :