Duduk Perkara Wanita Hindu Kalah Gugatan soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin

Senin, 15 Mei 2023 - 12:46 WIB
Hakim Wan Ahmad Farid menambahkan, dalam keterangan tertulis itu juga tersirat bahwa anak-anak pada 22 Februari tahun lalu itu masih memeluk agama Islam, menunaikan salat subuh, bahkan salah satunya ingin menjadi pengacara syariah.

Mengenai ketergantungan Loh pada putusan penting Pengadilan Federal tahun 2018 dalam kasus M. Indira Gandhi, Hakim Wan Ahmar Farid mengatakan kesejahteraan anak-anak dalam kasus Loh berbeda.

“Mengingat semua keadaan kasus, tidak ada bukti di hadapan saya bahwa ketiga anak itu tidak senang tinggal bersama pemohon. Oleh karena itu, kesejahteraan anak, dalam pengertian Indira Ghandi, menyatakan bahwa status quo harus tetap ada," katanya.

“Dengan alasan tersebut di atas, permohonan peninjauan kembali ini ditolak,” imbuh hakim, seraya menambahkan bahwa pengadilan tidak menetapkan biaya karena kasus tersebut adalah masalah kepentingan umum.

Kasus M. Indira Gandhi



Kasus yang diajukan Loh ini mirip dengan kasus serupa yang diajukan wanita Hindu—juga di Malaysia—bernama M. Indira Gandhi.

Indira Gandhi pada tahun lalu mengajukan gugatan terhadap delapan undang-undang yang memungkinkan konversi sepihak ke Islam di tujuh negara bagian serta Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan.

Indira, dua wanita yang disebut oleh MalayMail sebagai "A" dan "M" untuk melindungi keselamatan mereka, dan 11 lainnya mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur pada 3 Maret tahun lalu melalui panggilan awal.

Kedelapan responden dalam gugatan itu disebutkan sebagai pemerintah negara bagian Perlis, Kedah, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Perak, Johor dan pemerintah wilayah federal Malaysia.

Dalam gugatannya, Indira dan 13 orang lainnya meminta Pengadilan Tinggi untuk menyatakan pemberlakuan negara yang mengizinkan konversi sepihak anak-anak ke dalam Islam sebagai batal atau tidak sah karena melanggar Konstitusi Federal, terutama Pasal 12(4) dan mengingat keputusan Pengadilan Federal tahun 2018.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More