Duduk Perkara Wanita Hindu Kalah Gugatan soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin
Senin, 15 Mei 2023 - 12:46 WIB
KUALA LUMPUR - Kandas sudah upaya Loh Siew Hong, ibu beragama Hindu di Malaysia , untuk membatalkan status Muslim ketiga anaknya setelah Pengadilan Tinggi menolak permohonannya.
Konversi agama dari Hindu ke Islam oleh tiga anak itu dilakukan sepihak oleh mantan suami Loh, Muhammad Nagashwaran Muniandy—yang juga mualaf, setelah pasangan itu berpisah.
Loh berargumen konversi agama ketiga anaknya tidak sah karena tanpa sepengetahuan dan tanpa izin darinya.
Kasus ini unik karena Loh menggugat otoritas keagamaan Negara Bagian Perlis karena memfasilitasi konversi agama tersebut dengan menerbitkan sertifikat atau akta pindah agama untuk ketiga anak itu.
Dalih putusan Pengadilan Tinggi Perlis yang menolak permohonan Loh cukup sederhana, yakni pengadilan mengutamakan kesejahteraan ketiga anak tersebut.
Pertimbangan lainnya, ketiganya tetap menjalankan perintah agama Islam dan tidak berniat kembali ke agama Hindu meski ketiganya kembali dalam asuhan ibunya.
Hakim Pengadilan Tinggi Datuk Wan Ahmad Farid Wan Salleh mengatakan dalam keputusannya bahwa tidak ada bukti ketiga anak tersebut telah berhenti memeluk Islam.
Hakim mengatakan Loh tak menampik pernyataan mantan suaminya bahwa anak-anaknya tetap melaksanakan salat.
Konversi agama dari Hindu ke Islam oleh tiga anak itu dilakukan sepihak oleh mantan suami Loh, Muhammad Nagashwaran Muniandy—yang juga mualaf, setelah pasangan itu berpisah.
Loh berargumen konversi agama ketiga anaknya tidak sah karena tanpa sepengetahuan dan tanpa izin darinya.
Kasus ini unik karena Loh menggugat otoritas keagamaan Negara Bagian Perlis karena memfasilitasi konversi agama tersebut dengan menerbitkan sertifikat atau akta pindah agama untuk ketiga anak itu.
Dalih putusan Pengadilan Tinggi Perlis yang menolak permohonan Loh cukup sederhana, yakni pengadilan mengutamakan kesejahteraan ketiga anak tersebut.
Pertimbangan lainnya, ketiganya tetap menjalankan perintah agama Islam dan tidak berniat kembali ke agama Hindu meski ketiganya kembali dalam asuhan ibunya.
Hakim Pengadilan Tinggi Datuk Wan Ahmad Farid Wan Salleh mengatakan dalam keputusannya bahwa tidak ada bukti ketiga anak tersebut telah berhenti memeluk Islam.
Hakim mengatakan Loh tak menampik pernyataan mantan suaminya bahwa anak-anaknya tetap melaksanakan salat.
tulis komentar anda